RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA
RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA
Berdasarkan Keputusan Kepala Desa Purwosari Nomor : 188/12/kept/403.406-14/2016 tentang pengangkatan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) periode 2016-2019 maka masa tugas Ketua RT dan Ketua RW periode 2016-2019 telah berakhir pada tanggal 10 Maret 2019. Tapi karena suatu hal maka masa bakti ketua RT dan Ketua RW diperpanjang. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Kepala Desa Purwosari Nomor : 148/142/403.406-14/2019 tentang Perpanjangan Masa Tugas Ketua RT dan Ketua RW.
Setelah dilakukannya pemilihan di bulan Juli 2019 maka pada tanggal 01 Agustus 2019, Kepala Desa Purwosari menerbitkan Surat Keputusan Nomor 188/27/Kept/403.406-14/2019 tentang Pemberhentian Ketua RT dan RW masa bakti 2016-2019 dan Surat Keputusan Nomor 188/28/Kept/403.406-14/2019 tentang Pengangkatan Ketua RT dan RW masa bakti 2019-2022.
Terjadi penambahan ketua RT dan RW dibandingkan sebelumnya karena terjadinya pemekaran di wilayah KPR Bandarsari di mana di wilayah tersebut dibentuk RW IV yang terdiri dari 6 RT.