29 September 2024
PENETAPAN PERDES PERUBAHAN RPJM DESA
Bersamaan dengan ditetapkannya Perdes RKP Desa Tahun 2025, juga dilaksanakan penetapan Perdes Perubahan RPJM Desa tahun 2024-2029. Seperti diketahui, Perubahan RPJM Desa ini dilakukan karena adanya perubahan kebijakan di mana masa jabatan Kepala Desa yang sebelumnya 6 tahun berubah menjadi 8 tahun. Untuk itu, RPJM Desa Perubahan ini mencakup program kegiatan untuk 8 tahun anggaran sesuai dengan masa jabatan Kepala Desa.