24 September 2024
MUSDES PEMBAHASAN DAN PENYEPAKATAN PERUBAHAN RPJM DESA
Undang-Undang tentang perubahan Undang-Undang Desa telah ditetapkan. Produk Hukum tersebut dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Atas adanya perubahan Undang-Undang tersebut, masa jabatan Kepala Desa mengalami perubahan. Dari yang sebelumnya 6 tahun diperpanjang menjadi 8 tahun.
Perubahan kebijakan tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa tersebut berdampak pada beberapa ketentuan di Desa, seperti tentang RPJM Desa. Periode dari dokumen perencanaan tersebut juga turut diperpanjang menjadi 8 tahun masa anggaran.
Berkaitan dengan hal tersebut, maka dilakukan perubahan pada dokumen RPJM Desa dengan diawali pembentukan Tim Penyusun Prrubahan RPJM Desa. Setelah tahapan demi tahapan penyusunan dilalui, tibalah pada tahapan pembahasan atas hasil penyusunan dokumen Perubahan RPJM Desa. Pembahasan ini dilakukan oleh Pemerintah Desa dan BPD. Forum pembahasan yang dinamakan dengan Musdes Pembahasan dan Penyepakatan Perubahan RPJM Desa ini diselenggarakan pada selasa siang (24/09/2024) di runag pertemuan Desa Purwosari.
Dalam musdes di bahas pokok pikiran atas perubahan RPJM Desa, sesuai dengan hasil penyusunan oleh tim penyusun. Musdes dipimpin oleh Ketua BPD. Sebagai narasumber Kepala Desa dibantu Sekretaris Desa memaparkan rencana kegiatan atas tambahan 2 tahun masa jabatan Kepala Desa.