01 Oktober 2020
PROSUDER PENDAFTARAN DAN LAYANAN NIKAH
Diambil dari laman website Kemenag RI http://bimasislam.kemenag.go.id berikut adalah prosedur pendaftaran dan layanan nikah.
PERSYARATAN PENDAFTARAN
- Pengantar nikah dari Desa/Kelurahan (N1-N4)
- Fotokopi KTP, KK, Akta Kelahiran dan ijazah terakhir calon pengantin
- Fotokopi KTP Wali
- Fotokopi KTP 2 orang saksi
- Surat pernyataan belum nikah bermaterai
- Pas foto berwarna ukuran 2x3 sebanyak 4 lembar dan Pas foto berwarna 4x6 sebanyak 2 lembar background warna biru
- Surat rekomendasi bagi calon pengantin wanita yang berasal dari kecamatan lain
- Surat dispensasi camat bagi yang mendaftar kurang dari 10 hari kerja
- Akta cerai/surat keterangan kematian dari kelurahan bagi yang berstatus duda/janda
- Surat dispensasi dari Pengadilan agama bagi calon suami berusia kurang dari 19 tahun dan calon istri kurang dari 16 tahun
PROSEDUR LAYANAN
- Membawa berkas/dokumen pendaftaran ke KUA
- Pemeriksaan berkas pendaftaran oleh Petugas KUA
- Pembayaran biaya nikah
- Dianjurkan mengikuti bimbingan perkawinan, waktu dan tempat ditentukan KUA
- Pelaksanaan akad nikah
BIAYA NIKAH
- Biaya pelaksanaan nikah di KUA Rp. 0,-
- Biaya pelaksanaan nikah di luar KUA atau di luar jam kerja Rp. 600.000,- yang dibayarkan ke bank dengan membawa billing pembayaran dari KUA
Klik BERANDA untuk melihat kabar lainnya