01 Oktober 2020
PROSUDER PENDAFTARAN DAN LAYANAN NIKAH
Diambil dari laman website Kemenag RI http://bimasislam.kemenag.go.id berikut adalah prosedur pendaftaran dan layanan nikah.
PERSYARATAN PENDAFTARAN
Pengantar nikah dari Desa/Kelurahan (N1-N4)
Fotokopi KTP, KK, Akta Kelahiran dan ijazah terakhir calon pengantin
Fotokopi KTP Wali
Fotokopi KTP 2 orang saksi
Surat pernyataan belum nikah bermaterai
Pas foto berwarna ukuran 2x3 sebanyak 4 lembar dan Pas foto berwarna 4x6 sebanyak 2 lembar background warna biru
Surat rekomendasi bagi calon pengantin wanita yang berasal dari kecamatan lain
Surat dispensasi camat bagi yang mendaftar kurang dari 10 hari kerja
Akta cerai/surat keterangan kematian dari kelurahan bagi yang berstatus duda/janda
Surat dispensasi dari Pengadilan agama bagi calon suami berusia kurang dari 19 tahun dan calon istri kurang dari 16 tahun
PROSEDUR LAYANAN
Membawa berkas/dokumen pendaftaran ke KUA
Pemeriksaan berkas pendaftaran oleh Petugas KUA
Pembayaran biaya nikah
Dianjurkan mengikuti bimbingan perkawinan, waktu dan tempat ditentukan KUA
Pelaksanaan akad nikah
BIAYA NIKAH
Biaya pelaksanaan nikah di KUA Rp. 0,-
Biaya pelaksanaan nikah di luar KUA atau di luar jam kerja Rp. 600.000,- yang dibayarkan ke bank dengan membawa billing pembayaran dari KUA
Klik BERANDA untuk melihat kabar lainnya