WEB LAMA
01 Oktober 2020

PROSUDER PENDAFTARAN DAN LAYANAN NIKAH

Diambil dari laman website Kemenag RI http://bimasislam.kemenag.go.id berikut adalah prosedur pendaftaran dan layanan nikah.   PERSYARATAN PENDAFTARAN Pengantar nikah dari Desa/Kelurahan (N1-N4) Fotokopi KTP, KK, Akta Kelahiran dan ijazah terakhir calon pengantin Fotokopi KTP Wali Fotokopi KTP 2 orang saksi Surat pernyataan belum nikah bermaterai Pas foto berwarna ukuran 2x3 sebanyak 4 lembar dan Pas foto berwarna 4x6 sebanyak 2 lembar background warna biru Surat rekomendasi bagi calon pengantin wanita yang berasal dari kecamatan lain Surat dispensasi camat bagi yang mendaftar kurang dari 10 hari kerja Akta cerai/surat keterangan kematian dari kelurahan bagi yang berstatus duda/janda Surat dispensasi dari Pengadilan agama bagi calon suami berusia kurang dari 19 tahun dan calon istri kurang dari 16 tahun   PROSEDUR LAYANAN Membawa berkas/dokumen pendaftaran ke KUA Pemeriksaan berkas pendaftaran oleh Petugas KUA Pembayaran biaya nikah Dianjurkan mengikuti bimbingan perkawinan, waktu dan tempat ditentukan KUA Pelaksanaan akad nikah   BIAYA NIKAH Biaya pelaksanaan nikah di KUA Rp. 0,- Biaya pelaksanaan nikah di luar KUA atau di luar jam kerja Rp. 600.000,- yang dibayarkan ke bank dengan membawa billing pembayaran dari KUA   Klik BERANDA untuk melihat kabar lainnya
SYAIFUDIN ROZAKI (SEKRETARIS DESA)    DARTO SUSANTO (KAMITUWO 1)    SUGENG LAMIDI (KAMITUWO 2)    HARI SUPRAYITNO (KAMITUWO 3)    SUHARNO (KASI KESEJAHTERAAN)    FATMIATI (KAUR KEUANGAN)    ALDORA AYU FITRI MAHARANI (KAUR PERENCANAAN)    JARWO ADI SAPUTRO (KASI PELAYANAN)    NURUL NUR AGUSTINA (KAUR TU DAN UMUM )    HARTONO (KEPALA DESA)    DIYAH SANTI MUHARRAMAH (KASI PEMERINTAHAN)