05 Juni 2020
POHON CINTA BAGI CATIN
Pada tanggal 17 Maret 2020 yang lalu Bupati Magetan menerbitkan peraturan atau Perbup Nomor 11. Peraturan tersebut adalah tentang Gerakan Wajib Menanam Pohon. Gerakan ditujukan kepada 4 unsur salah satunya yaitu bagi calon pengantin (Catin). Untuk itu, Pemerintah Desa Purwosari menamai gerakan tersebut dengan Gerakan Menanam Pohon Cinta bagi Catin.
Maksud dari gerakan ini menurut perbup adalah untuk mendorong peran serta masyarakat dalam pengelolaan dan kelestarian lingkungan hidup. Sedangkan tujuannya salah satunya adalah untuk penghijauan di Magetan.
Perbup juga mengatur jenis pohon yang bisa ditanam sesuai dengan cluster atau wilayah. Masing-masing cluster terdiri dari beberapa jenis pohon. Nantinya catin bisa memilih salah satunya untuk ditanam. Untuk wilayah Kecamatan Magetan, jenis pohon yang bisa ditanam yaitu :
Jambu Air varietas Deli Hijau
Kelengkeng varietas New Kristal
Anggur varietas Merah
Bagi catin yang telah menanam atau menyerahkan pohon ke Pemerintah Desa diwajibkan mengurus Surat Keterangan Penanaman Pohon yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa. Surat ini nantinya digunakan untuk penerbitan rekomendasi pengantar nikah. Bagi yang tidak mendapatkan rekomendasi maka tidak dapat melangsungkan pernikahannya sampai terpenuhinya kewajiban menanam pohon.