WEB LAMA
14 Juni 2020

LAYANAN NIKAH NEW NORMAL

Meneruskan informasi dari Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia (Dirjen Bimas Islam Kemenag RI), berikut disampaikan tentang layanan nikah pada situasi New Normal. Informasi ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Bimas Islam Kemenag RI tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid yang dikeluarkan pada tanggal 10 juni 2020. Panduan pelayanan nikah sebagaimana yang tertuang dalam SE tersebut adalah sebagai berikut : Layanan nikah di KUA dilaksanakan pada hari dan jam kerja Daftar nikah dapat dilakukan secara online dengan membuka link simkah.kemenag,go.id atau datang langsung ke KUA Pendaftaran, pemeriksaan dan pelaksanaan akad nikah dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan. Akad nikah bisa dilangsungkan di KUA atau di luar KUA Peserta prosesi akad nikah di KUA atau di rumah maksimal 10 orang Peserta prosesi akad nikah di masjid atau gedung maksimal 20% dari kapasitas dan tidak boleh lebih dari 30 orang KUA mengatur waktu, tempat, petugas dan calon pengantin agar protokol kesehatan dapat berjalan dengan baik Kepala KUA berkoordinasi dengan pihak terkait dan/atau aparat keamanan agar akad nikah yang dilaksanakan di luar KUA berjalan sesuai protokol kesehatan Penghulu wajib menolak akad nikah jika terdapat pelanggaran terhadap protokol kesehatan   Klik BERANDA untuk melihat kabar lainnya
SYAIFUDIN ROZAKI (SEKRETARIS DESA)    DARTO SUSANTO (KAMITUWO 1)    SUGENG LAMIDI (KAMITUWO 2)    HARI SUPRAYITNO (KAMITUWO 3)    SUHARNO (KASI KESEJAHTERAAN)    FATMIATI (KAUR KEUANGAN)    ALDORA AYU FITRI MAHARANI (KAUR PERENCANAAN)    JARWO ADI SAPUTRO (KASI PELAYANAN)    NURUL NUR AGUSTINA (KAUR TU DAN UMUM )    HARTONO (KEPALA DESA)    DIYAH SANTI MUHARRAMAH (KASI PEMERINTAHAN)