WEB LAMA
14 November 2019

MUSDES P-APB DESA

Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2019 Pasal 40 ayat (1) Pemerintah Desa dapat melakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (P-APB Desa). Atas dasar ini pula, padame hari Rabu tanggal 13 November 2019 Pemerintah Desa Purwosari mengadakan musyawarah desa (Musdes) tentang P-APB Desa.   Kegiatan musdes ini diikuti oleh pemerintah desa, BPD, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan beberapa unsur yang ada di Desa Purwosari seperti bidan desa dan lain-lain. Adapun hadir sebagai Narasumber yaitu Bapak Parminto Budi Utomo selaku Camat magetan. Selain peserta musyawarah dan narasumber hadir juga para undangan antara lain Kasi PMD Kecamatan Magetan, Kasi Pemerintahan Kecamatan Magetan, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan pendamping desa.   Sebelum acara musyawarah dimulai ada beberapa sambutan yang disampaikan oleh Ketua BPD, Kepala Desa dan Camat. Dalam sambutannya ketua BPD menyampaikan bahwa saat ini ada perubahan pendapatan di desa sehingga perlu dilakukan musdes untuk menentukan perubahan anggaran. Untuk itu, ketua BPD mengharapkan agar peserta musdes dapat mengikuti kegiatan musdes dengan seksama.   Kepala desa dalam sambutannya menyampaikan bahwa pada tahun 2019 ada kegiatan yang terpaksa dibatalkan dan anggarannya dialihkan ke kegiatan yang lain. Sehingga perlu dilakukan musdes P-APB Desa. Kepala Desa juga menyampaikan bahwa di tahun 2020 jika berjalan sesuai rencana maka pagu untuk pendapatan transfer ada tambahan. Ada tambahan nilai Dana Desa (DD) yang didapat dari unsur formula kinerja. Beliau juga menambahkan bahwa tidak semua desa mendapatkan tambahan DD dari formula kinerja, untuk itu masyarakat Desa Purwosari wajib mensyukuri pencapaian ini.   Seperti halnya ketua BPD dan kepala desa, Camat Magetan juga mengharapkan agar musdes ini dapat berjalan dengan lancar. Bapak camat juga menyampaikan beberpa hal di luar permasalahan P-APB Desa. Pertamrgesea beliau mengingatkan akan kewaspadaan penyakit demam berdarah. Masyarakat diharapkan dapat menjalankan 3M (Menguras, Menimbun dan Menutup). Kedua, Camat menghimbau agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan akan peralihan musim. Ketiga, beliau menyampaikan harapan agar bisanya masyarakat mendukung program pemerintah kabupaten terkait kegiatan penghijauan.   Sekitar pukul 20.15 musdes dimulai. Pada kesempatan ini, sekretaris desa (Sekdes) mempresentasikan materi musdes. Sekdes menyampaikan bahwa ada 3 hal yang menyebabkan perubahan pada APB Desa di Purwosari yaitu : Penambahan atau pengurangan pendapatan desa Penghematan belanja Pergeseran anggaran antar kegiatan   Terkait pendapatan desa, ada penurunan nilai pendapatan dari yang dianggarkan. Pendapatan transfer yang sedianya naik, tetap tidak berpengaruh terhadap pendapatn desa karena pendapatan asli desa terjadi penurunan yang nilainya lebih besar dari naiknya pendapatan transfer.   Sekdes juga menyampaikan bahwa terjadi penghematan belanja. Nilai tertinggi dari penghematan belanja terjadi pada kegiatan pemberian penghargaan purna tugas perangkat. APB Desa 2019 di susun sebelum diterbitkannya Surat Edaran Bupati terkait pemberian penghargaan purna tugas. Dengan adanya surat edaran ini maka harus ada revisi nilai yang diberikan kepada perangkat purna tugas. Di samping itu, penghematan juga terjadi karena adanya efisiensi dari beberapa kegiatan pembangunan.   Terkait pergeseran anggaran, ada beberapa kegiatan yang yang berubah anggarannya seperti pemberian bantuan operasional RT/RW. Penyebabnya adalah per 01 Agustus terjadi pemekaran wilayah sehingga jumlah RT/RW bertambah. Penambahan nilai anggaran juga terjadi pada kegiatan pemberian honor PPKD karena nilai yang dianggarkan di APB Des 2019 lebih kecil dari Surat Edaran Bupati. Sehingga perlu dilakukan revisi menyesuaikan Surat Edaran Bupati tersebut.   Tepat pukul 21.00 musdes selesai. Para peserta musdes dapat menerima penjelasan terkait perubahan APBDes 2019. Dengan demikian, Rancangan Perdes Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (P-APB Desa) tahun 2019 disepakati menjadi Perdes Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (P-APB Desa) tahun 2019.
SYAIFUDIN ROZAKI (SEKRETARIS DESA)    DARTO SUSANTO (KAMITUWO 1)    SUGENG LAMIDI (KAMITUWO 2)    HARI SUPRAYITNO (KAMITUWO 3)    SUHARNO (KASI KESEJAHTERAAN)    FATMIATI (KAUR KEUANGAN)    ALDORA AYU FITRI MAHARANI (KAUR PERENCANAAN)    JARWO ADI SAPUTRO (KASI PELAYANAN)    NURUL NUR AGUSTINA (KAUR TU DAN UMUM )    HARTONO (KEPALA DESA)    DIYAH SANTI MUHARRAMAH (KASI PEMERINTAHAN)