02 Juli 2020
INFORMASI PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Disadur dari Media sosial facebook akun Dispenduk Magetan, berikut informasi terbaru dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan tentang Informasi Pelayanan Administrasi Kependudukan.
Dokumen kependudukan dengan format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik dan KTP Elektronik tidak perlu melakukan pelayanan legalisir
Mulai bulan Juli 2020, pencetakan dokumen administrasi kependudukan menggunakan kertas HVS A4 80 gram berwarna putih yang dilengkapi Tanda Tangan Elektronik (TTE) berupa QR Code. Untuk dokumen administrasi kependudukan yang masih menggunakan blangko security printing terbitan sebelumnya masih tetap berlaku dan tidak perlu diganti kecuali ada perubahan data, hilang atau rusak pada dokumen tersebut.
Antrian untuk pelayanan perekaman KTP Elektronik dan pengurusan dokumen kependudukan adalah secara online melalui website dengan alamat http://antrian-disdukmagetan.com
Untuk jelasnya bisa dibaca di Infografis.
Klik BERANDA untuk melihat kabar lainnya