15 Juli 2020
INFORMASI ULANG TENTANG PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Beberapa waktu yang lalu atau tepatnya tanggal 02 Juli 2020, Pemdes telah menyampaikan informasi tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan melalui website resmi pemdes disertai infografis yang disadur dari Media Sosial facebook akun Dispenduk Magetan.
Untuk memperkuat informasi tersebut, maka pada tanggal 03 Juli 2020 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan menerbitkan surat dengan nomor 470/650/403.111/2020 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan.
Isi dari surat tersebut adalah informasi seperti yang telah dituangkan dalam infografis dan beberapa informasi tambahan. Berikut beberapa point dari isi surat yang perlu diketahui oleh seluruh masyarakat :
Pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil saat ini telah terintegraasi dengan penggunaan Tanda Tangan Digital dan Tanda Tangan Elektronik, sehingga tidaK perlu lagi menggunakan tanda tangan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta tidak menggunakan stempel basah
Dokumen Kartu Keluarga, KTP Elektronik, surat pindah keluar, akta pencatatan sipil dan dokumen kependudukan lainnya dan dokumen kependudukan lainnya yang telah menggunakan format digital dan Tanda Tangan Elektronik tidak lagi memerlukan legalisir
Mulai 01 Juli 2020 seluruh pencetakan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil sudah menggunakan kertas HVS A4 warna putih 80 gram dan sudah tidak menggunakan kertas security printing. Untuk selanjutnya, Kartu Keluarga dan Akta Pencatatan Sipil dengan Tanda Tangan Elektronik dapat dicetak secara mandiri berdasarkan kode PIN atau barcode yang dikirim melalui HP atau email
Tata cara pencetakan dokumen kependudukan secara mandiri, yaitu :
Buka pesan yang dikirim oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri RI
Catat PIN kemudian klik menu CETAK DOKUMEN
Masukkan PIN dan isi kolom CAPTCHA sesuai dengan gambar yang ditampilkan, lalu klik menu MASUK
Dokumen dengan format PDF akan terbuka atau muncul
Buka menu cetak untuk melakukan pencetakan
Klik BERANDA untuk melihat kabar lainnya