07 Agustus 2020
KARTU IDENTITAS KITA
Berikut adalah sedikit gambaran dan petunjuk tentang kartu identitas penduduk. Ada 2 jenis kartu identitas penduduk, yaitu :
KIA
KTP-el
KIA digunakan untuk usia dibawah 17 tahun sedangkan KTP-el adalah sebaliknya.
KIA sendiri dibagi lagi menjadi 2 yaitu untuk usia dibawah 5 tahun dan di atas 5 tahun. Yang membedakan dari kedua kartu tersebut yaitu untuk usia dibawah 5 tahun, kartu tidak disertai foto. sedangkan untuk usia di atas 5 tahun, kartu disertai foto. Yang perlu disiapkan untuk pengurusan KIA antara lain :
Fotokopi akta kelahiran
Fotokopi KK
Fotokopi KTP orang tua
Foto berwarna ukuran 4x6 (latar warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan latar warna biru untuk tahun kelahiran genap)
Setelah mencapai usia 17 tahun, penduduk merubah kartu identitasnya menjadi KTP-el atau KTP Elektronik. Untuk pengurusan KTP-el, sebelumnya dilakukan perekaman terlebih dahulu. Dokumen yang perlu disiapkan yaitu :
Fotokopi akta kelahiran
Fotokopi KK
Semoga bermanfaat !!!
Klik BERANDA untuk melihat kabar lainnya