WEB LAMA
07 Agustus 2020

KARTU IDENTITAS KITA

Berikut adalah sedikit gambaran dan petunjuk tentang kartu identitas penduduk. Ada 2 jenis kartu identitas penduduk, yaitu : KIA KTP-el KIA digunakan untuk usia dibawah 17 tahun sedangkan KTP-el adalah sebaliknya.   KIA sendiri dibagi lagi menjadi 2 yaitu untuk usia dibawah 5 tahun dan di atas 5 tahun. Yang membedakan dari kedua kartu tersebut yaitu untuk usia dibawah 5 tahun, kartu tidak disertai foto. sedangkan untuk usia di atas 5 tahun, kartu disertai foto. Yang perlu disiapkan untuk pengurusan KIA antara lain : Fotokopi akta kelahiran Fotokopi KK Fotokopi KTP orang tua Foto berwarna ukuran 4x6 (latar warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan latar warna biru untuk tahun kelahiran genap)   Setelah mencapai usia 17 tahun, penduduk merubah kartu identitasnya menjadi KTP-el atau KTP Elektronik. Untuk pengurusan KTP-el, sebelumnya dilakukan perekaman terlebih dahulu. Dokumen yang perlu disiapkan yaitu : Fotokopi akta kelahiran Fotokopi KK   Semoga bermanfaat !!!   Klik BERANDA untuk melihat kabar lainnya
SYAIFUDIN ROZAKI (SEKRETARIS DESA)    DARTO SUSANTO (KAMITUWO 1)    SUGENG LAMIDI (KAMITUWO 2)    HARI SUPRAYITNO (KAMITUWO 3)    SUHARNO (KASI KESEJAHTERAAN)    FATMIATI (KAUR KEUANGAN)    ALDORA AYU FITRI MAHARANI (KAUR PERENCANAAN)    JARWO ADI SAPUTRO (KASI PELAYANAN)    NURUL NUR AGUSTINA (KAUR TU DAN UMUM )    HARTONO (KEPALA DESA)    DIYAH SANTI MUHARRAMAH (KASI PEMERINTAHAN)