KARTU IDENTITAS KITA
Berikut adalah sedikit gambaran dan petunjuk tentang kartu identitas penduduk. Ada 2 jenis kartu identitas penduduk, yaitu :
- KIA
- KTP-el
KIA digunakan untuk usia dibawah 17 tahun sedangkan KTP-el adalah sebaliknya.
KIA sendiri dibagi lagi menjadi 2 yaitu untuk usia dibawah 5 tahun dan di atas 5 tahun. Yang membedakan dari kedua kartu tersebut yaitu untuk usia dibawah 5 tahun, kartu tidak disertai foto. sedangkan untuk usia di atas 5 tahun, kartu disertai foto. Yang perlu disiapkan untuk pengurusan KIA antara lain :
- Fotokopi akta kelahiran
- Fotokopi KK
- Fotokopi KTP orang tua
- Foto berwarna ukuran 4x6 (latar warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan latar warna biru untuk tahun kelahiran genap)
Setelah mencapai usia 17 tahun, penduduk merubah kartu identitasnya menjadi KTP-el atau KTP Elektronik. Untuk pengurusan KTP-el, sebelumnya dilakukan perekaman terlebih dahulu. Dokumen yang perlu disiapkan yaitu :
- Fotokopi akta kelahiran
- Fotokopi KK
Semoga bermanfaat !!!
Klik BERANDA untuk melihat kabar lainnya