WEB LAMA
02 September 2020

SE PELAKSANAAN SP 2020 DI KABUPATEN MAGETAN

Magetan – Dalam rangka mendukung pelaksanaan tahapan pencacahan lapangan dalam Sensus Penduduk 2020, Bupati Magetan menerbitkan surat edaran Nomor 470/1818/403.109/2020 pada tanggal 31 Agustus 2020 tentang Pelaksanaan Sensus Penduduk 2020 Kabupaten Magetan. Selanjutnya, untuk wilayah Kecamatan Magetan surat edaran tersebut diteruskan melalui Surat Camat Magetan Nomor 470/495/403.406/2020.   Isi dari surat Edaran adalah sebagai berikut : Instruksi kepada Aparatur Pemerintahan Desa/Kelurahan sampai dengan RT/RW/Kepala Dusun untuk membantu proses pelaksanaan Sensus Penduduk 2020 dengan cara membantu petugas untuk memeriksa daftar penduduk dan melakukan verifikasi lapangan di wilayah masing-masing. Instruksi untuk memastikan agar seluruh warga oleh petugas dalam pelaksanaan Sensus Penduduk 2020, termasuk penduduk yang belum memiliki Nomor Induk kependudukan (NIK).     Klik BERANDA untuk melihat kabar lainnya
SYAIFUDIN ROZAKI (SEKRETARIS DESA)    DARTO SUSANTO (KAMITUWO 1)    SUGENG LAMIDI (KAMITUWO 2)    HARI SUPRAYITNO (KAMITUWO 3)    SUHARNO (KASI KESEJAHTERAAN)    FATMIATI (KAUR KEUANGAN)    ALDORA AYU FITRI MAHARANI (KAUR PERENCANAAN)    JARWO ADI SAPUTRO (KASI PELAYANAN)    NURUL NUR AGUSTINA (KAUR TU DAN UMUM )    HARTONO (KEPALA DESA)    DIYAH SANTI MUHARRAMAH (KASI PEMERINTAHAN)