02 September 2020
SE PELAKSANAAN SP 2020 DI KABUPATEN MAGETAN
Magetan – Dalam rangka mendukung pelaksanaan tahapan pencacahan lapangan dalam Sensus Penduduk 2020, Bupati Magetan menerbitkan surat edaran Nomor 470/1818/403.109/2020 pada tanggal 31 Agustus 2020 tentang Pelaksanaan Sensus Penduduk 2020 Kabupaten Magetan. Selanjutnya, untuk wilayah Kecamatan Magetan surat edaran tersebut diteruskan melalui Surat Camat Magetan Nomor 470/495/403.406/2020.
Isi dari surat Edaran adalah sebagai berikut :
Instruksi kepada Aparatur Pemerintahan Desa/Kelurahan sampai dengan RT/RW/Kepala Dusun untuk membantu proses pelaksanaan Sensus Penduduk 2020 dengan cara membantu petugas untuk memeriksa daftar penduduk dan melakukan verifikasi lapangan di wilayah masing-masing.
Instruksi untuk memastikan agar seluruh warga oleh petugas dalam pelaksanaan Sensus Penduduk 2020, termasuk penduduk yang belum memiliki Nomor Induk kependudukan (NIK).
Klik BERANDA untuk melihat kabar lainnya