WEB LAMA
12 Juli 2019

PEMBINAAN KADARKUM

Kegiatan yang diberi nama Pembinaan Keluarga Sadar Hukum ini diselenggarakan oleh Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Magetan Bagian Hukum pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2019 dari jam 08.00 sampai dengan 12.00 dan bertempat di Balai Desa Purwosari. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pembinaan kepada masyarakat termasuk di dalamnya Pemerintah Desa Purwosari dalam aspek hukum. Hadir sebagai peserta kegiatan yaitu : Perangkat Desa BPD Ketua RT/RW PKK BUMDes Materi yang diambil dalam pembinaan ini yaitu : Aspek Hukum Pengelolaan Dana Desa UU. No. 35/2019 tentang Narkotika Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat Peran Serta Masyarakat dalam Penyusunan Produk Hukum di Desa. Adapun yang hadir sebagai narasumber yaitu : Kejaksaan Negeri Kabupaten Magetan Kepolisian Resort Magetan Camat Magetan Bagian Hukum Setdakab Dalam sambutannya Kepala Desa Purwosari menyampaikan bahwa menyambut dengan baik atas pelaksanaan kegiatan ini dan diharapkan masyarakat khususnya para undangan mengikuti dengan seksama pelaksaan kegiatan. Sedangkan ketua pelaksana kegiatan dari Setdakab dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin tahunan di mana dalam satu tahun dilaksanakan 10 kegiatan serupa di tempat berbeda. Kebetulan pada tahun ini Desa Purwosari dipercaya dan ditunjuk untuk pelaksanaan kegiatan. Materi pertama yaitu Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat yang disampaikan oleh Bpk. Dian selaku Sekcam Magetan yang dalam hal ini mewakili Camat Magetan. Pemateri menyampaikan bahwa untuk mewujudkan Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat maka harus diawali dari keluarga. Setiap anggota keluarga hendaknya mengetahui dan dapat mewujudkan fungsi keluarga yaitu fungsi Agama, Budaya, Kasih sayang, Perlindungan, Reproduksi, Ekonomi, sosial dan Lingkungan. Materi kedua yaitu Aspek Hukum Pengelolaan Dana Desa yang disampaikan oleh tim dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Magetan. Inti dari materi yang disampaikan oleh pemateri yaitu Dana Desa digunakan untuk kesejahteraan Masyarakat Desa. Dana Desa hendaknya digunakan untuk kegiatan dengan memaksimalkan potensi yang dimiliki desa. Baik potensi Sumber Daya Alam (SDA) maupun Sumber Daya Manusia (SDM). Materi Ketiga disampaikan oleh tim dari Polres Magetan tentang Narkoba. Bahasan yang disampaikan oleh pemateri yaitu jenis Narkoba, efek Narkoba, tanda dan ciri ketergantungan pada Narkoba, Rehabilitasi Narkoba dan Peran masyarakat dalam menanggulangi Narkoba. Materi terkahir yaitu tentang peran serta masyarakat dalam penyusunan produk hukum di desa yang disampaikan oleh Bagian Hukum Setdakab Magetan. Pemateri menjelaskan jenis produk hukum di desa yaitu : Peraturan Desa Peraturan Bersama Kepala Desa Peraturan Kepala Desa Keputusan Kepala Desa Peran serta masyarakat yang dimaksudkan dalam penyusunan produk hukum yaitu peran serta dalam pelaksanaan Musyawarah Desa tentang Penyusunan Peraturan Desa dan Peraturan Bersama Kepala Desa. Produk Hukum Keputusan Kepala Desa adalah Hak dari Kepala Desa. Acara ditutup tepat jam 12.00 bersamaan dengan pengumpulan kuisioner tentang pelaksaan kegiatan kepada pelaksana kegiatan.  
SYAIFUDIN ROZAKI (SEKRETARIS DESA)    DARTO SUSANTO (KAMITUWO 1)    SUGENG LAMIDI (KAMITUWO 2)    HARI SUPRAYITNO (KAMITUWO 3)    SUHARNO (KASI KESEJAHTERAAN)    FATMIATI (KAUR KEUANGAN)    ALDORA AYU FITRI MAHARANI (KAUR PERENCANAAN)    JARWO ADI SAPUTRO (KASI PELAYANAN)    NURUL NUR AGUSTINA (KAUR TU DAN UMUM )    HARTONO (KEPALA DESA)    DIYAH SANTI MUHARRAMAH (KASI PEMERINTAHAN)