18 Juli 2019
LELANG TANAH KAS DESA
Pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2019 tepatnya pukul 19.00 dilaksanakan kegiatan lelang tanah kas desa (Bondo Deso) bertempat di ruang pertemuan Desa Purwosari. Kegiatan ini sedianya dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2019, namun karena suatu hal terpaksa harus dilakukan penundaan. Adapun peserta yang hadir pada acara tersebut yaitu Perangkat Desa, perwakilan BPD dan peserta lelang tanah kas desa.
Kegiatan Lelang Tanah Kas Desa merupakan kegiatan untuk menentukan pemegang hak sewa tanah sawah yang dimiliki oleh pemerintah desa. Meskipun kegiatan dinamakan lelang, tapi dalam pelaksanaannya cara penentuan pemegang hak sewa tidak ditentukan berdasarkan harga tertinggi sebagaimana sistem lelang pada umumnya. Namun karena sudah menjadi kebiasaan di masyarakat, maka penyebutannya menjadi lelang tanah kas desa (bondo deso).
Sesuai dengan Peraturan Desa purwosari Nomor 4 Tahun 2019, ada dua mekanisme dalam penentuan pemegang hak sewa tanah kas desa, yaitu dengan cara lelang dan undian. Adapun pemerintah desa mempunyai hak untuk menentukan mekanisme yang akan dipilih. Untuk tahun 2019 ini Pemerintah Desa Purwosari memutuskan bahwa mekanisme yang dipilih dengan cara undian. Pada mekanisme ini harga ditentukan oleh pemerintah Desa.
Seperti undian pada umumnya, pada mekanisme ini peserta akan diberikan kartu atau kupon yang selanjutnya akan diisi identitas peserta. Selanjutnya peserta akan memasukkan kartu atau kupon tersebut pada kotak undian yang sudah disediakan. Peserta yang kartu atau kuponnya muncul pada saat pengundian maka berhak menjadi pemegang hak sewa atas bidang sawah yang sudah ditentukan.
Ada 6 bidang sawah yang disewakan dalam kegiatan kali ini, yaitu :
Blok setinggen 1 (atas), luas 4.119 meter persegi, harga sewa Rp. 3.500.000,-
Blok setinggen 2 (bawah), luas 3.180 meter persegi, harga sewa Rp. 2.750.000,-
Blok Secinceng, luas 3.097 meter persegi, harga sewa Rp. 3.000.000,-
Blok sangupadu, luas 2.960 meter persegi, harga sewa Rp. 3.000.000,-
Blok sekalangan, luas 4.200 meter persegi, harga sewa Rp. 4.500.000,-
Blok lorokan mito, luas 3.016 meter persegi, harga sewa Rp. 2.500.000,-
Setelah dilakukan pengundian, maka yang berhak untuk mengelola tanah kas desa untuk periode tanam 2019 – 2020 yaitu :
Blok setinggen 1 (atas), Bapak Djamin RT 01 RW 03
Blok setinggen 2 (bawah), Bapak Muh. Syafwan RT 06 RW 02
Blok Secinceng, Bapak Priyo Samujianto RT 04 RW 03
Blok sangupadu, Bapak Kliwon RT 06 RW 02
Blok sekalangan, Bapak Mutakin RT 06 RW 02
Blok lorokan mito, Bapak Suparjo RT 06 RW 02
Sesuai dengan arahan dari pemerintah desa maka para pemenang undian mempunyai hak sewa atau memanfaatkan tanah kas desa mulai tanggal 01 september 2019 sampai dengan 31 agustus 2020.