WEB LAMA
07 September 2020

INFORMASI PENGISIAN PERANGKAT DESA PURWOSARI

Beberapa waktu yang lalu, telah disampaikan informasi bahwa Pemerintah Desa Purwosari pada tahun 2020 ini melakukan pengisian perangkat Desa Purwosari. Salah satu tahapan telah dilaksanakan yaitu pembentukan panitia pengisian perangkat Desa Purwosari yang diselenggarakan pada tanggal 26 Agustus 2020. Untuk tahapan selanjutnya, diserahkan sepenuhnya kepada panitia yang telah terbentuk.   Sedikit informasi bagi yang belum mengetahui bahwa Pemerintah Desa Purwosari di tahun 2020 mengadakan pengisian perangkat Desa. Kegiatan pengisian adalah untuk mengisi kekosongan pada dua jabatan. Kekosongan tersebut adalah pada jabatan Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan dan Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan.   Sesuai dengan permendagri Nomor 84 tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, fungsi dari Kepala urusan perencanaan adalah mengoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes), menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan. Sedangkan, Kepala seksi pelayanan memiliki fungsi melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.   Semoga informasi ini bermanfaat!
SYAIFUDIN ROZAKI (SEKRETARIS DESA)    DARTO SUSANTO (KAMITUWO 1)    SUGENG LAMIDI (KAMITUWO 2)    HARI SUPRAYITNO (KAMITUWO 3)    SUHARNO (KASI KESEJAHTERAAN)    FATMIATI (KAUR KEUANGAN)    ALDORA AYU FITRI MAHARANI (KAUR PERENCANAAN)    JARWO ADI SAPUTRO (KASI PELAYANAN)    NURUL NUR AGUSTINA (KAUR TU DAN UMUM )    HARTONO (KEPALA DESA)    DIYAH SANTI MUHARRAMAH (KASI PEMERINTAHAN)