WEB LAMA
10 September 2020

INFORMASI TERKAIT DOKUMEN YANG DIBUTUHKAN DALAM PENGURUSAN DATA KEPENDUDUKAN

Meneruskan informasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan, berikut disampaikan beberapa dokumen yang dibutuhkan sebagai persyaratan dalam pengurusan administrasi kependudukan.   PENERBITAN KARTU IDENTITAS ANAK (KIA) Fotokopi Akta Kelahiran Fotokopi KK orang tua/wali Fotokopi KTP-el kedua orang tua/wali Untuk usia 5 tahun s/d 17 tahun kurang satu hari, dilampiri foto ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar (tahun kelahiran ganjil background merah, tahun kelahiran genap background biru)   PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRIK ( KTP-el) Fotokopi KK dan menunjukkan yang asli KTP-el asli (Bagi KTP-el Rusak atau jika ada perubahan data) Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (Bagi KTP-el Hilang)   PENERBITAN KARTU KELUARGA (KK) KK asli atau Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian bagi KK Hilang KTP-el asli (jika tidak ada perubahan data) atau Fotokopi KTP-el asli (jika ada perubahan data) Surat pernyataan belum punya Akta Kelahiran (jika berusia 1 tahun lebih dan belum punya Akta Kelahiran) Fotokopi Surat Nikah atau Akta Cerai (legalisir atau menunjukkan yang asli) Fotokopi Akta Kelahiran Fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari Desa (jika ada penambahan anggota keluarga) Fotokopi Surat Kelahiran dari Bidan/Rumah Sakit (jika ada penambahan anggota keluarga) Surat Pindah (bagi pendatang dari luar Kabupaten Magetan) Fotokopi Ijazah terakhir (legalisir/menunjukkan yang asli, jika ada perubahan status pendidikan terakhir)   PINDAH TEMPAT ANTAR KABUPATEN ATAU ANTAR PROVINSI KK asli KTP-el asli atau Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (Bagi KTP-el Hilang) Fotokopi surat nikah (jika terjadi perubahan status perkawinan dari belum kawin menjadi kawin) Formulir Pindah Tempat (disediakan dinas) Surat Keterangan Belum Perekaman dari Desa (bagi yang belum melakukan perekaman KTP-el)   PENERBITAN AKTA KELAHIRAN Surat Keterangan Kelahiran Asli Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran Fotokopi Buku Nikah/Akta Perkawinan/Akta Perceraian Orang Tua yang dilegalisir Fotokopi KK dan KTP Orang Tua   PENERBITAN AKTA KEMATIAN Surat Keterangan Kematian Asli dari Dokter/Puskesmas/Rumah Sakit Surat Keterangan Kematian Asli dari Desa KTP-el asli almarhum atau Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (Bagi KTP-el Hilang) Fotrokopi KK yang didalamnya tertera nama almarhum Akta Kelahiran Asli (bagi yang sudah punya)     #GISA Gerakan Indonesia Sadar Adminduk   Klik BERANDA untuk melihat kabar lainnya
SYAIFUDIN ROZAKI (SEKRETARIS DESA)    DARTO SUSANTO (KAMITUWO 1)    SUGENG LAMIDI (KAMITUWO 2)    HARI SUPRAYITNO (KAMITUWO 3)    SUHARNO (KASI KESEJAHTERAAN)    FATMIATI (KAUR KEUANGAN)    ALDORA AYU FITRI MAHARANI (KAUR PERENCANAAN)    JARWO ADI SAPUTRO (KASI PELAYANAN)    NURUL NUR AGUSTINA (KAUR TU DAN UMUM )    HARTONO (KEPALA DESA)    DIYAH SANTI MUHARRAMAH (KASI PEMERINTAHAN)