10 September 2020
INFORMASI TERKAIT DOKUMEN YANG DIBUTUHKAN DALAM PENGURUSAN DATA KEPENDUDUKAN
Meneruskan informasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan, berikut disampaikan beberapa dokumen yang dibutuhkan sebagai persyaratan dalam pengurusan administrasi kependudukan.
PENERBITAN KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)
Fotokopi Akta Kelahiran
Fotokopi KK orang tua/wali
Fotokopi KTP-el kedua orang tua/wali
Untuk usia 5 tahun s/d 17 tahun kurang satu hari, dilampiri foto ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar
(tahun kelahiran ganjil background merah, tahun kelahiran genap background biru)
PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRIK ( KTP-el)
Fotokopi KK dan menunjukkan yang asli
KTP-el asli (Bagi KTP-el Rusak atau jika ada perubahan data)
Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (Bagi KTP-el Hilang)
PENERBITAN KARTU KELUARGA (KK)
KK asli atau Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian bagi KK Hilang
KTP-el asli (jika tidak ada perubahan data) atau Fotokopi KTP-el asli (jika ada perubahan data)
Surat pernyataan belum punya Akta Kelahiran (jika berusia 1 tahun lebih dan belum punya Akta Kelahiran)
Fotokopi Surat Nikah atau Akta Cerai (legalisir atau menunjukkan yang asli)
Fotokopi Akta Kelahiran
Fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari Desa (jika ada penambahan anggota keluarga)
Fotokopi Surat Kelahiran dari Bidan/Rumah Sakit (jika ada penambahan anggota keluarga)
Surat Pindah (bagi pendatang dari luar Kabupaten Magetan)
Fotokopi Ijazah terakhir (legalisir/menunjukkan yang asli, jika ada perubahan status pendidikan terakhir)
PINDAH TEMPAT ANTAR KABUPATEN ATAU ANTAR PROVINSI
KK asli
KTP-el asli atau Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (Bagi KTP-el Hilang)
Fotokopi surat nikah (jika terjadi perubahan status perkawinan dari belum kawin menjadi kawin)
Formulir Pindah Tempat (disediakan dinas)
Surat Keterangan Belum Perekaman dari Desa (bagi yang belum melakukan perekaman KTP-el)
PENERBITAN AKTA KELAHIRAN
Surat Keterangan Kelahiran Asli
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran
Fotokopi Buku Nikah/Akta Perkawinan/Akta Perceraian Orang Tua yang dilegalisir
Fotokopi KK dan KTP Orang Tua
PENERBITAN AKTA KEMATIAN
Surat Keterangan Kematian Asli dari Dokter/Puskesmas/Rumah Sakit
Surat Keterangan Kematian Asli dari Desa
KTP-el asli almarhum atau Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (Bagi KTP-el Hilang)
Fotrokopi KK yang didalamnya tertera nama almarhum
Akta Kelahiran Asli (bagi yang sudah punya)
#GISA
Gerakan Indonesia Sadar Adminduk
Klik BERANDA untuk melihat kabar lainnya