13 September 2020
PENYALURAN JPS UNTUK KPM YANG TIDAK HADIR DI BEBERAPA TAHAPAN PENYALURAN
Di tengah pandemi covid19, Pemerintah memberikan kebijakan berupa pemberian bantuan kepada warga terdampak. Ada beberapa jenis bantuan, baik yang berasal dari pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun pemerintah desa melalui BLT-DD nya.
Untuk wilayah Magetan, ada beberapa OPD yang menyelenggarakan penyaluran bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) tersebut. Penyaluran bantuan dilaksanakan dalam 3 tahapan yaitu Mei, Juni dan Juli 2020. Dalam pelaksanaannya, ada beberapa penerima bantuan yang tidak bisa hadir dalam acara penyaluran. Penerima bantuan atau yang dikenal dengan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tersebut tidak hadir baik dalam satu tahapan penyaluran bantuan ataupun lebih.
Untuk itu, pada hari Sabtu (12/09/2020) diselenggarakan penyaluran bantuan kepada KPM yang belum melakukan pengambilan bantuan tersebut. Bantuan yang disalurkan adalah dari 7 OPD di Kabupaten Magetan yaitu Dishub, Disparbud, Disnakan, Disperindag, Disnaker, Dinkop UM dan Disabilitas.
Tempat pelaksanaan kegiatan atau penyaluran di bagi menjadi 4 yaitu Kecamatan Plaosan, Kecamatan Magetan, Kecamatan Kawedanan dan Kecamatan Karangrejo. Bagi KPM dari Kecamatan Magetan, Kecamatan Ngariboyo, Kecamatan Panekan, Kecamatan Sukomoro, dan Kecamatan Parang lokasi penyalurannya adalah di Aula Kecamatan Magetan. Untuk wilayah Kecamatan Magetan mendapatkan alokasi waktu pukul 09.00-10.00 WIB.
Dari data yang diterima oleh Pemerintah Desa Purwosari, ada 6 KPM dari Desa Purwosari yang mendapatkan undangan untuk pengambilan bantuan JPS susulan tersebut. Keenam KPM tersebut sebelumnya tidak melakukan pengambilan secara variatif. Ada yang tidak mengambil bantuan pada tahap I (bulan Mei), II (bulan Juni) dan juga III (bulan Juli). Ada juga yang tidak melakukan pengambilan bantuan lebih dari satu tahapan bantuan.