15 September 2020
SANKSI BAGI PELANGGAR PERGUB 53/2020
Magetan - Gambar adalah dokumentasi sidang di tempat bagi pelanggar protokol kesehatan di Magetan. Mereka mendapatkan harus menjalani sidang karena terbukti melanggar peraturan gubernur jawa timur tentang penerapan protokol kesehatan. Seperti diketahui, mulai tanggal 14 september 2020 Pergub Jatim Nomor 53/2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian covid19 mulai diberlakukan.
Sidang di tempat sebagaimana pada gambar adalah kejadian di depan Pasar Baru Magetan. Kejadian adalah pada tanggal 14 September 2020 atau tepat ketika pertama kali pergub diberlakukan. Warga yang di sidang adalah warga yang ketahuan tidak mengenakan masker.
Sesuai pergub, bagi warga yang ketahuan tidak mengenakan masker akan ada sanksi mulai dari teguran lisan, penyitaan KTP, kerja sosial hingga denda sebesar Rp. 250.000,-. Pemberian sanksi ini bertujuan untuk melindungi masyarakat agar tetap sehat dan wabah penyakit tidak berkembang lebih luas.
Untuk itu, Pemerintah Desa Purwosari menghimbau masyarakat Desa Purwosari untuk selalu mengenakan masker ketika beraktifitas di luar tempat tinggal dan juga ketika bertemu dengan orang lain.
Gambar diperoleh dari berbagai media sosial
Klik BERANDA untuk melihat kabar lainnya