04 Oktober 2020
[INFOGRAFIS] ATURAN KELENGKAPAN YANG HARUS DIPENUHI SAAT BERSEPEDA
Pada masa pandemi covid19 ini ada beberapa kegiatan yang tiba-tiba digandrungi oleh masyarakat. Sebut saja bersepeda. Tiba-tiba menjadi kegiatan yang disukai oleh sebagian masyarakat. Tidak hanya muda-mudi, para orang tua pun turut meramaikan kegiatan bersepeda. Ini dilakukan dalam rangka untuk mengisi waktu yang luang selama adanya covid19.
Tapi tahukah anda beberapa aturan yang harus dipenuhi saat bersepeda??? Menhub pada tanggal 14 Agustus 2020 meneken Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. Ketentuan bagi pesepeda seperti yang tertuang dalam pasal 6 peraturan tersebut yaitu :
Pada malam hari pesepeda menyalakan lampu dan menggunakan pakaian dan/atribut yang dapat memantulkan cahaya
Menggunakan alas kaki
Mengikuti ketentuan perintah dan larangan khusus sepeda
Menggunakan sepeda secara tertib dengan memerhatikan keselamatan pengguna jalan lain
Memberikan prioritas pada pejalan kaki
Menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain
Membawa sepeda dengan penuh konsentrasi
Pesepeda dapat menggunakan alat pelindung diri berupa helm
Sedangkan larangan untuk pesepeda yaitu :
Dengan sengaja membiarkan sepeda ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan
Mengangkut penumpang kecuali sepeda dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang sepeda
Menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik saat bersepeda
Menggunakan payung saat berkendara
Berdampingan dengan kendaraan lain
Bersepeda berjajar lebih dari 2 sepeda
sumber ilustrasi dari laman https://kompas.com