[INFOGRAFIS] ATURAN KELENGKAPAN YANG HARUS DIPENUHI SAAT BERSEPEDA
Pada masa pandemi covid19 ini ada beberapa kegiatan yang tiba-tiba digandrungi oleh masyarakat. Sebut saja bersepeda. Tiba-tiba menjadi kegiatan yang disukai oleh sebagian masyarakat. Tidak hanya muda-mudi, para orang tua pun turut meramaikan kegiatan bersepeda. Ini dilakukan dalam rangka untuk mengisi waktu yang luang selama adanya covid19.
Tapi tahukah anda beberapa aturan yang harus dipenuhi saat bersepeda??? Menhub pada tanggal 14 Agustus 2020 meneken Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. Ketentuan bagi pesepeda seperti yang tertuang dalam pasal 6 peraturan tersebut yaitu :
- Pada malam hari pesepeda menyalakan lampu dan menggunakan pakaian dan/atribut yang dapat memantulkan cahaya
- Menggunakan alas kaki
- Mengikuti ketentuan perintah dan larangan khusus sepeda
- Menggunakan sepeda secara tertib dengan memerhatikan keselamatan pengguna jalan lain
- Memberikan prioritas pada pejalan kaki
- Menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain
- Membawa sepeda dengan penuh konsentrasi
- Pesepeda dapat menggunakan alat pelindung diri berupa helm
Sedangkan larangan untuk pesepeda yaitu :
- Dengan sengaja membiarkan sepeda ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan
- Mengangkut penumpang kecuali sepeda dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang sepeda
- Menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik saat bersepeda
- Menggunakan payung saat berkendara
- Berdampingan dengan kendaraan lain
- Bersepeda berjajar lebih dari 2 sepeda
sumber ilustrasi dari laman https://kompas.com