10 Oktober 2020
PERSYARATAN UMUM DAN ADMINISTRATIF PADA PENDAFTARAN PERANGKAT DESA PURWOSARI
Persyaratan Umum yang harus dipenuhi oleh pendaftar dalam pengisian perangkat Desa Purwosari tahun 2020 ini yaitu :
WNI
Pendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau sederajat
Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 42 (Empat Puluh Dua) tahun
Memenuhi persyaratan administratif
Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih. Bagi yang pernah dijatuhi pidana penjara dan telah selesai menjalani pidana penjara lebih dari 5 (lima) tahun dilengkapi dengan surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan setempat dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah di pidana serta bukan pelaku kejahatan berulang-ulang serta tidak akan mengulangi tindak pidananya.
Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap.
Mampu mengoperasionalkan komputer program pengolah katan dan pengolah angka
Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari Pegawai Negeri, TNI/POLRI, Kepala Desa, Perangkat Desa atau Pegawai BUMN/BUMD/BUM Desa
Sedangkan persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh pendaftar dalam pengisian perangkat Desa Purwosari tahun 2020 ini yaitu :
Surat lamaran tertulis bermaterai Rp. 6.000,- yang ditujukan kepada Tim Pengisian Perangkat Desa Purwosari
Surat pernyataan bermaterai Rp. 6.000,- yang menyatakan :
- Bertaqwa kepada Tuhan YME
- Memegang teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan UUD 1945 serta mempertahankan NKRI dan Bhineka Tunggal Ika
- Bersedia diangkat menjadi perangkat Desa Purwosari
- Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara
- Mengundurkan diri sebagai anggota BPD apabila ingin mendaftarkan diri sebagai calon perangkat desa
Surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih. Bagi yang pernah dijatuhi pidana penjara dan telah selesai menjalani pidana penjara lebih dari 5 (lima) tahun dilengkapi dengan surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan setempat dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah di pidana serta bukan pelaku kejahatan berulang-ulang serta tidak akan mengulangi tindak pidananya.
Surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap.
Surat keterangan tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari Pegawai Negeri, TNI/POLRI, Kepala Desa, Perangkat Desa atau Pegawai BUMN/BUMD/BUM Desa
Surat keterangan catatan kepolisian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia
Surat keterangan berbadan sehat serta bebas Narkoba dari Puskesmas atau fasilitas kesehatan yang berwenang
Fotokopi KTP yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
Fotokopi KK yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
Fotokopi Akta Kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 (enam) lembar
Surat ijin dari pejabat yang berwenang bagi PNS atau TNI/POLRI
Daftar riwayat hidup yang memuat riwayat pendidikan, pekerjaan dan keluarga kandung
Surat pernyataan bermaterai sanggup untuk tinggal dan berdomisili di Desa Purwosari apabila terpilih sebagai perangkat Desa Purwosari
Semua persyaratan di atas di buat rangkap 4.
Klik BERANDA untuk melihat kabar lainnya