WEB LAMA
10 Oktober 2020

PERSYARATAN UMUM DAN ADMINISTRATIF PADA PENDAFTARAN PERANGKAT DESA PURWOSARI

Persyaratan Umum yang harus dipenuhi oleh pendaftar dalam pengisian perangkat Desa Purwosari tahun 2020 ini yaitu : WNI Pendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau sederajat Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 42 (Empat Puluh Dua) tahun Memenuhi persyaratan administratif Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih. Bagi yang pernah dijatuhi pidana penjara dan telah selesai menjalani pidana penjara lebih dari 5 (lima) tahun dilengkapi dengan surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan setempat dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah di pidana serta bukan pelaku kejahatan berulang-ulang serta tidak akan mengulangi tindak pidananya. Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap. Mampu mengoperasionalkan komputer program pengolah katan dan pengolah angka Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari Pegawai Negeri, TNI/POLRI, Kepala Desa, Perangkat Desa atau Pegawai BUMN/BUMD/BUM Desa   Sedangkan persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh pendaftar dalam pengisian perangkat Desa Purwosari tahun 2020 ini yaitu : Surat lamaran tertulis bermaterai Rp. 6.000,- yang ditujukan kepada Tim Pengisian Perangkat Desa Purwosari Surat pernyataan bermaterai Rp. 6.000,- yang menyatakan :          - Bertaqwa kepada Tuhan YME     - Memegang teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan UUD 1945 serta     mempertahankan NKRI dan Bhineka Tunggal Ika          - Bersedia diangkat menjadi perangkat Desa Purwosari          - Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara        - Mengundurkan diri sebagai anggota BPD apabila ingin mendaftarkan diri sebagai calon      perangkat desa Surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih. Bagi yang pernah dijatuhi pidana penjara dan telah selesai menjalani pidana penjara lebih dari 5 (lima) tahun dilengkapi dengan surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan setempat dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah di pidana serta bukan pelaku kejahatan berulang-ulang serta tidak akan mengulangi tindak pidananya. Surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap. Surat keterangan tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari Pegawai Negeri, TNI/POLRI, Kepala Desa, Perangkat Desa atau Pegawai BUMN/BUMD/BUM Desa Surat keterangan catatan kepolisian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Surat keterangan berbadan sehat serta bebas Narkoba dari Puskesmas atau fasilitas kesehatan yang berwenang Fotokopi KTP yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang Fotokopi KK yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang Fotokopi Akta Kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 (enam) lembar Surat ijin dari pejabat yang berwenang bagi PNS atau TNI/POLRI Daftar riwayat hidup yang memuat riwayat pendidikan, pekerjaan dan keluarga kandung Surat pernyataan bermaterai sanggup untuk tinggal dan berdomisili di Desa Purwosari apabila terpilih sebagai perangkat Desa Purwosari   Semua persyaratan di atas di buat rangkap 4.     Klik BERANDA untuk melihat kabar lainnya
SYAIFUDIN ROZAKI (SEKRETARIS DESA)    DARTO SUSANTO (KAMITUWO 1)    SUGENG LAMIDI (KAMITUWO 2)    HARI SUPRAYITNO (KAMITUWO 3)    SUHARNO (KASI KESEJAHTERAAN)    FATMIATI (KAUR KEUANGAN)    ALDORA AYU FITRI MAHARANI (KAUR PERENCANAAN)    JARWO ADI SAPUTRO (KASI PELAYANAN)    NURUL NUR AGUSTINA (KAUR TU DAN UMUM )    HARTONO (KEPALA DESA)    DIYAH SANTI MUHARRAMAH (KASI PEMERINTAHAN)