PRA MUSRENBANG KECAMATAN MAGETAN
Pra Musrenbang adalah salah satu tahapan Musrenbang dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Pra Musrenbang adalah kelanjutan dari Musrenbangdes untuk desa dan Musbang untuk kelurahan. Pra Musrenbang yang diselenggarakan saat ini digunakan sebagai acuan dalam penyusunan RKPD tahun 2021.
Pra Musrenbang Kecamatan Magetan yang diselenggarakan pada hari kamis 06 Februari 2020 ini diikuti oleh 14 desa dan kelurahan yang ada di Kecamatan Magetan. Masing-masing desa atau kelurahan mempresentasikan kegiatan yang diajukan sesuai dengan kesepakatan di tingkat desa atau kelurahan. Desa atau kelurahan yang nantinya terpilih akan mendapatkan dana atau lebih dikenal dengan istilah Pagu Indikatif Kecamatan (PIK) untuk membiayai kegiatan yang telah diajukan.
Kegiatan yang diajukan oleh Desa Purwosari yaitu pembangunan Agro Puspasari. Lalu, apa itu Agro Puspasari? Adalah taman yang direncanakan akan dibangun di kawasan kantor Desa Purwosari. Dengan adanya taman ini diharapkan pengguna jalan yang kebetulan melintasi Purwosari bisa untuk singgah. Untuk melengkapi taman tersebut maka juga akan dibuka kios portable sebagai sarana dagang masyarakat desa Purwosari.
Untuk keperluan presentasi, desa atau kelurahan mendelegasikan 4 utusannya yang terdiri dari Kepala Desa, Ketua BPD, perwakilan masyarakat atau Lembaga Kemasyarakatan Desa serta perwakilab perempuan. Utusan dari Desa Purwosari selain kepala desa dan ketua BPD yaitu Syaifudin Rozaki yang datang mewakili Karang Taruna serta Hesti Novi Aryani mewakili keterwakilan perempuan.