24 November 2020
PENGALIHAN KEGIATAN TAHUN 2020 DALAM RANGKA BLTDD
Sesuai peraturan menteri desa maka dalam rangka penanganan dampak covid19 Dana Desa bisa digunakan sebagai bantuan langsung tunai. Bantuan ini kemudian dikenal dengan sebutan BLTDD. Untuk Tahun Anggaran 2020, bantuan diberikan selama sembilan bulan mulai bulan april sampai dengan Desember. Adapun besaran BLTDD yaitu :
3 bulan pertama (April – Juni) sebesar Rp 600.000,- per bulan per penerima bantuan
6 bulan berikutnya (Juli-Desember) sebesar Rp 300.000,- per bulan per penerima bantuan
Mengingat pemberian BLTDD belum dianggarkan sebelumnya maka harus ada pengalihan anggaran kegiatan. Berikut adalah data kegiatan yang anggarannya dialihkan untuk keperluan BLTDD :
Pembangunan Balai Kemasyarakatan
Talud Jalan Sawah Blok Secempo
Perbaikan Saluran Air Sekalangan Selatan
Perbaikan (Pengerasan/Rabat) Jalan Sawah Sekalangan Selatan
Talud Jalan ke Makam Nglawar
Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa (Bimtek Perangkat Desa)
Dengan demikian, kegiatan diatas tidak dilaksanakan pada tahun 2020 ini dengan alasan sebagaimana disebutkan di atas.