28 November 2020
PELAKSANAAN BLTDD DI PURWOSARI
PELAKSANAAN BLTDD DI PURWOSARI
Dalam rangka penanganan dampak covid19 maka dana desa dapat digunakan untuk pemberian jaring pengaman sosial dalam wujud Bantuan Langsung Tunai atau lebih dikenal dengan BLTDD. Awalnya dengan mengacu pada Permendesa 6/2020 bantuan diberikan 3 kali (3 bulan). Seiring adanya Permendesa 7/2020 dan Permendesa 14/2020 bantuan diperpanjang menjadi 9 kali (9 bulan). Besaran BLTDD yaitu :
3 bulan awal, Rp. 600.000,-/bulan
6 bulan selanjutnya Rp.300.000,-/bulan
Untuk Desa Purwosari, jumlah penerima BLTDD di 3 bulan awal adalah sebanyak 127 KPM. Di 3 bulan kedua jumlah penerima berubah menjadi 125 KPM. Ini disebabkan adanya KPM yang meninggal dunia dan pindah tempat tinggal. 3 bulan ketiga penerima berubah kembali menjadi 123 KPM karena ada penerima yang meninggal dunia.
Waktu Penyaluran BLTDD dari bulan kesatu sampai dengan bulan ke tujuh yaitu :
19/05/2020
16/06/2020
08/07/2020
31/08/2020
23/09/2020
14/10/2020
26/11/2020
Untuk penyaluran bulan ke-8 dan ke-9 direncanakan pada bulan Desember di waktu yang tidak bersamaan.
Klik BERANDA untuk melihat kabar lainnya