WEB LAMA
08 Januari 2021

SURAT CAMAT MAGETAN TERKAIT TINDAK LANJUT PENANGANAN PENYEBARAN COVID19

Camat Magetan 07 januari 2021 menerbitkan surat dengan nomor 443/09/403.406.14/2021 yang ditujukan kepada Kepala Desa dan Lurah di Desa atau Kelurahan yang ada di Kecamatan Magetan. Surat tersebut perihal tindaklanjut penanganan penyebaran covid19 di Kecamatan Magetan. Surat diterbitkan untuk menindaklanjuti hasil rapat koordinasi tanggal 06 Januari 2021 terkait evaluasi penyebaran covid19 di wilayah Kecamatan Magetan.   Isi surat yaitu perlunya upaya peningkatan tertib protokol kesehatan antara lain dengan langkah sebagai berikut : Melaksanakan Operasi Yustisi penertiban pemakaian masker di wilayah desa/kelurahan masing-masing Meningkatkan peran Ketua RT, Ketua RW, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama guna meningkatkan kedisiplinan warga dalam mematuhi protokol kesehatan. Mengaktifkan kembali posko covid19 di masing-masing desa/kelurahan melalui kegiatan pemberdayaan masyarakat agar tangguh menghadapi pandemi covid19 dengan mengedepankan kearifan budaya lokal. Pemasangan poster/spanduk/baliho di tempat-tempat strategis tentang himbauan penerapan protokol kesehatan Menghimbau kepada masyarakat untuk menunda aktifitas /kegiatan yang berpotensi menyebabkan terjadinya kerumunan masyarakat, seperti : Hajatan, Resepsi pernikahan, Kegiatan Keagamaan, Kenduren, Pertemuan/Arisan RT/RW dan Pertemuan/Arisan PKK Menunda kegiatan posyandu balita, lansia dan posbindu     Klik BERANDA untuk melihat kabar lainnya
SYAIFUDIN ROZAKI (SEKRETARIS DESA)    DARTO SUSANTO (KAMITUWO 1)    SUGENG LAMIDI (KAMITUWO 2)    HARI SUPRAYITNO (KAMITUWO 3)    SUHARNO (KASI KESEJAHTERAAN)    FATMIATI (KAUR KEUANGAN)    ALDORA AYU FITRI MAHARANI (KAUR PERENCANAAN)    JARWO ADI SAPUTRO (KASI PELAYANAN)    NURUL NUR AGUSTINA (KAUR TU DAN UMUM )    HARTONO (KEPALA DESA)    DIYAH SANTI MUHARRAMAH (KASI PEMERINTAHAN)