13 Januari 2021
SE PPKM
Sekretariat Daerah Kabupaten Magetan pada tanggal 12 Januari 2021 menerbitkan surat edaran (SE) dengan nomor 360/17/403.204/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Magetan.
SE ini merujuk pada Instrukasi Mendagri Nomor 1 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/7/Kepts/013/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Isi dari Surat Edaran tersebut yaitu :
Mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pembatasan pergerakan orang luar daerah Kabupaten Magetan dengan mewajibkan bagi setiap orang yang akan memasuki wilayah Kabupaten Magetan untuk menunjukkan Surat Keterangan Bebas Covid-19 (Antibody/Antigen/TCM/PCR)
Menjadikan kantor pemerintahan sebagai crisis center penanganan Covid-19 serta menerpakan protokol kesehatan secara ketat
Mengoptimalkan peran posko Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat Kabupaten, Kecamatan, Desa/Kelurahan dengan mengoptimalkan kampung tangguh dan memperketat pelaksanaan protokol kesehatan
Mencegah dan menghindari kerumunan secara persuasif kepada semua pihak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan meningkatkan Operasi Yustisi dan penegakan hukum secara koordinatif antara Satpol PP, Polri dan TNI.
Pemberlakuan pembatasan terdiri dari :
Membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan work from home sebesar 50% dengan memberlakukan protokol kesehatan secara ketat
Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (online)
Membatasi kegiatan restoran/rumah makan/warung/kafe untuk makan dan minum di tempat sebesar 50% dari kapasitas dan untuk layanan dibawa pulang diizinkan sesuai dengan jam operasional sampai dengan jam 21.00
Membatasi kapasitas tempat ibadah sebesar 50% dengan memberlakukan protokol kesehatan secara ketat
Membatasi kegiatan sosial budaya, hajatan dan keagamaan maksimal 50 orang dengan memberlakukan protokol kesehatan secara ketat serta sementara tidak mengizinkan kegiatan hajatan di dalam ruangan atau gedung
Tidak mengizinkan pelaksanaan kegiatan lomba keolahragaan secara kontak fisik langsung dan lomba/olahraga yang menghadirkan orang banyak untuk sementara waktu
Sektor yang berhubungan dengan kebutuhan pokok tetap beroperasional dengan memberlakukan protokol kesehatan secara ketat
SE ini berlaku sejak tanggal ditandatangani (12 Januari 2021) sampai dengan 25 Januari 2021.
Klik BERANDA untuk melihat kabar lainnya