WEB LAMA
23 Januari 2021

BEA METERAI RP. 10.000,-

Diambil dari infografis yang bersumber dari kemenkeu.go.id, mulai 01 Januari 2021 diberlakukan bea meterai sebesar Rp. 10.000,-. Tujuan dari penerapan tarif baru ini adalah untuk meningkatkan kesederhanaan dan efektifitas melalui tarif tunggal. Sewlain itu, juga untuk kesetaraan antara dokumen kertas dan dokumen elektronik. Pemberlakuan bea Meterai ini adalah wujud keberpihakan kepada masyarakat dan UMKM dengan tarif yang relatif terjangkau. Pengunaan bea meterai nantinya adalah untuk dokumen yang bernominal di atas Rp. 5.000.000,-.   Lalu, bagaimana dengan meterai lama (nilai nominal Rp. 6.000,- dan Rp. 3.000,-)? Meterai lama masih bisa digunakan atau masih berlaku sampai dengan 31 Desember 2021. Syaratnya yaitu nilai total meterai tempel minimal adalah sebesar Rp. 9.000,-.    Dengan ketentuan di atas maka akan ada lebih dari satu meterai yang ditempel dalam satu dokumen. Yang perlu diperhatikan adalah cara penempelan meterai jika jumlahnya lebih dari satu. Meterai tidak boleh tertindih atau menutupi meterai lainnya Tanda tangan atau cap stempel mengenai masing-masing meterai Tanda tangan atau cap stempel mengenai kertas/dokumen    Untuk itu, masyarakat yang hendak mengurus dokumen bermeterai harap memperhatikan informasi ini. Klik BERANDA untuk melihat kabar lainnya
SYAIFUDIN ROZAKI (SEKRETARIS DESA)    DARTO SUSANTO (KAMITUWO 1)    SUGENG LAMIDI (KAMITUWO 2)    HARI SUPRAYITNO (KAMITUWO 3)    SUHARNO (KASI KESEJAHTERAAN)    FATMIATI (KAUR KEUANGAN)    ALDORA AYU FITRI MAHARANI (KAUR PERENCANAAN)    JARWO ADI SAPUTRO (KASI PELAYANAN)    NURUL NUR AGUSTINA (KAUR TU DAN UMUM )    HARTONO (KEPALA DESA)    DIYAH SANTI MUHARRAMAH (KASI PEMERINTAHAN)