WEB LAMA
27 Januari 2021

SE BUPATI MAGETAN TENTANG PERPANJANGAN PPKM

Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) dari Bupati Magetan Nomor : 360/40/403.204/2021 tertanggal 26 Januari 2021, maka berikut disampaikan tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk pengendalian penyebaran Covid19  di Kabupaten Magetan.   Dasar perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat adalah Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk pengendalian penyebaran Covid19.   Berikut langkah-langkah yang perlu diperhatikan sesuai dengan isi SE tersebut : Mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan Covid19 Mewajibkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan melalui 5M (selalu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan,mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan) Pendatang dari luar daerah wajib menunjukkan surat keterangan bebas Covid19 kepada aparat desa/Satgas Desa apabila bertamu dan/atau menginap dan bukan ber-KTP Magetan   Pemberlakuan pembatasan terdiri dari : Membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home sebesar 75% dan Work From Office sebesar 25% dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (online) Mengatur pemberlakuan jam operasional tempat hiburan malam, restoran, kafe, toko modern, rumah makan dan warung sampai dengan jam 21.00 serta pembatasan pengunjung paling banyak 25% dari kapasitas Pembatasan kapasitas tempat ibadah sebesar 50% dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat Pembatasan kapasitas tempat wisata/fasilitas umum paling banyak 25% dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat Sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan dan lain-lain dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat Pembatasan kunjungan alun-alun Magetan sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat Pasar Hewan ditutup sementara waktu sampai dengan pemberlakuan perpanjangan PPKM selesai Pembatasan kegiatan sosial budaya, keagamaan dan hajatan maksimal 50 orang dan/atau menyesuaikan tempat kegiatan dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat serta sementara waktu tidak mengadakan kegiatan di gedung atau ruang tertutup. Untuk sementara tidak diizinkan kegiatan lomba keolahragaan yang melakukan kontak fisik secara langsung dan lomba/olahraga yang menghadirkan banyak orang   Surat Edaran ini berlaku sampai dengan tanggal 08 Februari 2021   Klik BERANDA untuk melihat kabar lainnya
SYAIFUDIN ROZAKI (SEKRETARIS DESA)    DARTO SUSANTO (KAMITUWO 1)    SUGENG LAMIDI (KAMITUWO 2)    HARI SUPRAYITNO (KAMITUWO 3)    SUHARNO (KASI KESEJAHTERAAN)    FATMIATI (KAUR KEUANGAN)    ALDORA AYU FITRI MAHARANI (KAUR PERENCANAAN)    JARWO ADI SAPUTRO (KASI PELAYANAN)    NURUL NUR AGUSTINA (KAUR TU DAN UMUM )    HARTONO (KEPALA DESA)    DIYAH SANTI MUHARRAMAH (KASI PEMERINTAHAN)