13 Februari 2021
PENDIRIAN POSKO PENANGANAN COVID19
Purwosari – Jum’at (12/02/2021), Pemerintah Desa Purwosari mendirikan posko penanganan Covid19. Pendirian posko adalah dalam rangka menjalankan amanat yang terdapat pada Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021. Instruksi ini berisikan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Posko penanganan Covid19 ini terletak di Perempatan Pasar Jengglong sisi barat. Dipilihnya lokasi ini karena letaknya yang strategis. Dengan pemilihan lokasi ini diharapkan tujuan bisa tercapai. Tujuan didirikannya posko adalah untuk koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro.
Dalam pendirian posko ini, Pemerintah Desa dibantu oleh mitra antara lain BPD, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan masyarakat. Dimulai selepas ibadah sholat jum’at, Pemerintah Desa mempersiapkan keperluan untuk pendirian posko ini. Mulai dari pencetakan banner, penyewaan alat dan sebagainya.
Sesuai amanat yang tertuang dalam instruksi mendagri, posko penanganan Covid19 diketuai oleh Kepala Desa dengan dibantu mitra yang terdiri dari BPD, TP PKK, Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Bidan Desa. Posko ini nantinya mempunyai fungsi :
Pencegahan;
Penanganan;
Pembinaan; dan
Pendukung.
Dengan adanya pengawasan melalui posko penanganan covid19, Pemerintah Desa Purwosari berharap agar masyarakat lebih tertib dan patuh akan protokol kesehatan. Selalu Jalankan 5M.
MEMAKAI MASKER
MENCUCI TANGAN
MENJAGA JARAK
MENGHINDARI KERUMUNAN
MEMABATASI MOBILITAS
Klik BERANDA untuk melihat kabar lainnya