12 Februari 2021
PPKM MIKRO
Dalam rangka mengendalikan penyebaran Covid19 dan menindaklanjuti arahan dari Presiden RI, Menteri Dalam Negeri pada tanggal 05 Februari 2021 menerbitkan Instruksi Nomor 3 Tahun 2021. Instruksi berisi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Kebijakan yang dikenal dengan sebutan PPKM ini merupakan perpanjangan dari kebijakan sebelumnya. Seperti diketahui, kebijakan telah dua kali diberlakukan sebelumnya. Untuk kali ini kebijakan dibelakukan dengan berbasis mikro. Kebijakan dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah sampai dengan tingkat RT.
Kriteria atau klasifikasi zonasi adalah sebagai berikut :
Selain tentang PPK Mikro, Instruksi juga memberi arahan dan petunjuk untuk membentuk Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan. Posko ini dibentuk untuk koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro. Posko ini nantinya berfungsi untuk pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung pelaksanaan penanganan Covid19 di tingkat Desa atau Kelurahan.
Klik BERANDA untuk melihat kabar lainnya