09 Maret 2021
MUSDES PENETAPAN P-APBDES 2021 DALAM RANGKA PELAKSANAAN PPKM MIKRO
Purwosari – Pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2021 (atau disebut P-APBDes 2021) dalam rangka pelaksanaan PPKM Mikro merupakan suatu keharusan. Karena sesuai petunjuk yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, penggunaan Dana Desa belum sesuai dengan ketentuan. Petunjuk menyebutkan bahwa paling sedikit 8% dari Dana Desa digunakan untuk penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019. Karena sebagian besar belum memenuhi ketentuan ini maka perlu dilakukan penyesuaian melalui Musdes.
Berkaitan dengan petunjuk yang dituangkan dalam Surat Edaran Nomor SE-2/PK/2021 tersebut maka Desa Purwosari juga menyelenggarakan Musdes Penetapan P-APBDes 2021 dalam rangka pelaksanaan PPKM Mikro. Anggaran untuk penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 sebelumnya adalah kurang dari 8%.
Di lingkungan Kecamatan Magetan, Desa Purwosari adalah Desa yang paling terakhir dalam melaksanakan kegiatan Musdes tersebut. Ini dikarenakan adanya beberapa hal yang membuat Musdes harus dilaksanakan paling akhir.
Musdes diselenggarakan pada hari Senin tanggal 08/03/2021. Tempat penyelenggaraan musdes adalah di Bala Desa Purwosari. Adapun waktu pelaksanaannya adalah pada pukul 19.00 WIB.
Musdes dipimpin oleh Ketua BPD. Sedangkan sebagai pemateri yaitu Kepala Desa dan Sekretaris Desa. Dalam Musdes disepakati bahwa kegiatan Perbaikan Saluran Air Blok Seleter batal dilaksanakan di tahun ini. Anggaran untuk kegiatan Perbaikan Saluran Air Blok Seleter tersebut digunakan untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 di Desa Purwosari. Dengan demikian, anggaran untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 di Desa Purwosari sudah melebihi 8% dan sesuai dengan ketentuan.
Klik BERANDA untuk melihat kabar lainnya