06 April 2021
MAD BKAD
Magetan – Dalam rangka mengatur kerja sama antar desa maka perlu dibentuk organisasi antar desa yang biasa disebut Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD). Karena pengurus BKAD yang lama sudah berada di luar pemerintahan desa maka perlu dibentuk kepengurusan yang baru. Dalam rangka itu, pada hari senin (05/04/2021) di Balai Desa Ringinagung diselenggarakan Musyawarah Antar Desa (MAD) untuk menyusun kepengurusan BKAD tersebut.
Terlaksananya musyawarah dijembatani oleh Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa di Kecamatan Magetan. Untuk pendampingan, Camat Magetan dan Kasi PMD Kecamatan Magetan hadir dalam musyawarah tersebut. Sebagai peserta musyawarah yaitu perwakilan dari masing-masing desa.
Setelah dilakukan musyawarah diperoleh kepengurusan sebagai berikut :
Ketua
:
Kepala Desa Tambakrajo
Sekretaris
:
Sekretaris Desa Ringinagung
Bendahara
:
Bendahara Desa Purwosari
#purwosaribisa
Klik BERANDA untuk melihat kabar lainnya