27 Februari 2020
VERIFIKASI DAN PENYAMPAIAN SPPT PBB
Akhir bulan januari, Pemerintah Desa Purwosari menerima Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Selanjutnya, sesuai petunjuk BPPKAD yang disampaikan melalui surat dengan nomor : 973/06/403.201/2020, dilakukan verifikasi atas DHKP dan SPPT yang telah diterima tersebut. Verifikasi dilakukan oleh tim yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa Nomor : 188/25/kepts/403.406-14/2020 tentang Pembentukan Tim Verifikasi, penyampaian dan Pengadministrasian SPPT PBB Tahun 2020.
Sesuai petunjuk, SPPT akan disampaikan kepada masyarakat setelah proses verifikasi selesai. Penyampaian dilakukan oleh tim sebagaimana tersebut di atas dengan anggota tim antara lain :
Subiyanto
Suharno
Fatmiati
Istrini
Darto Susanto
Sugeng Lamidi
Hari Suprayitno
Djamin
Sumino
Dwi Santoso
Karena verifikasi telah selesai dilakukan, maka penyampaian SPPT akan dimulai akhir februari ini.