05 Mei 2021
MUSYAWARAH PENYEPAKATAN PAK DALAM RANGKA PENDATAAN SDGS
Sesuai amanat, Desa akan melaksanakan kegiatan pendataan SDGs (atau kependekan dari Sustainable Development Goals). Proses pendataan ini dilakukan paling lambat tanggal 31/05/2021. Karena belum dianggarkannya, kegiatan pendataan SDGs ini, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Kegiatan (PAK). Maka dari itu, pada hari Rabu (05/05/2021) di Balai Desa Purwosari dilaksanakan kegiatan musyawarah penyepakatan PAK yang dihadiri oleh Pemerintah Desa dan BPD. Dalam kegiatan ini, pendamping desa juga hadir untuk mendampingi pelaksanaan musyawarah. Hasil dari musyawarah yaitu menyepakati pengalihan anggaran kegiatan pembangunan talud batas Desa Purwosari - Baron untuk keperluan pendataan SDGs.#purwosaribisa