15 Mei 2021
PERCEPATAN PELAKSANAAN PROGRAM PENERBITAN KIA DAN AKTA KELAHIRAN
Meneruskan surat dari Camat Magetan perihal Percepatan Pelaksanaan program Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) dan Akta Kelahiran, untuk itu disampaikan kepada anak-anak di Desa Purwosari yang belum membuat KIA dan akta kelahiran agar segera memproses.
Berikut persyaratan pembuatan
KIA :
1. Fotokopi Akta Kelahiran
2. Fotokopi KK dan E-KTP orang tua
3. Usia > 5th, Foto 4x6 (background merah bagi tahun lahir ganjil, background biru bagi tahun lahir genap)
Akta Kelahiran :
1. Surat Kelahiran
2. Fotokopi KK dan E-KTP orang tua
3. Fotokopi surat nikah orang tua
#purwosaribisa