19 Juni 2021
SE MENAG NO 13 TAHUN 2021
Saat ini terjadi lonjakan kasus covid19 yang cukup tajam. Kenaikan jumlah kasus covid19 ini terjadi secara global. Bahkan di Desa Purwosari-pun kenaikannya juga sangat drastis. Untuk mencegah, mengendalikan dan memutus mata rantai penyebaran covid19 Menteri Agama (Menag) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadat. Meneruskan informasi yang didapat dari media sosial instagram dengan akun @Kemenag_RI, berikut adalah infografis SE Menag Nomor 13 Tahun 2021 tersebut.
Sebagian isi dari infografis adalah sebagaimana tersebut berikut :
Melaksanakan SE Menag Nomor 15 Tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadat dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman covid19 di masa pandemi
Kegiatan keagamaan di daerah zona merah ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman dari covid19 berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat.
Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan dan sejenisnya di ruang serbaguna di lingkungan rumah ibadat dihentikan sementara, di daerah zona merah dan oranye sampai dengan kondisi memungkinkan
Kegiatan peribadatan di rumah ibadat di daerah yang dinyatakan aman dari peyebaran covid19 hanya boleh dilakukan oleh warga lingkungan setempat dengan tetap menerapkan standar protokol kesehatan covid19 secara ketat sesuai dengan SE Menag Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan protokol penanganan covid19 pada rumah ibadah
#purwosaribisa
Klik BERANDA untuk melihat kabar lainnya