WEB LAMA
26 Juni 2021

TUGAS & FUNGSI DARI JABATAN YANG AKAN DIISI DALAM PENGISIAN PERANGKAT DESA

Seperti diketahui tahun ini Pemerintah Desa Purwosari mengadakan kegiatan pengisian perangkat desa. Jabatan yang kosong dan akan diisi yaitu Kaur TU & Umum dan Kasi Pemerintahan.   Mungkin ada yang bertanya, apa tugas dari Kaur TU & Umum dan Kasi Pemerintahan. Tahun 2017, Pemerintah Desa Purwosari mengeluarkan Peraturan Desa Nomor 4/2017 tentanG Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Purwosari. Peraturan ini salah satunya mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Peraturan Bupati Magetan Nomor 90 Tahun 2016 Tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa. Di dalam Peraturan Desa salah satunya disebutkan tugas dan fungsi dari masing-masing jabatan perangkat desa.   Berikut tugas dan fungsi dari Kaur TU & Umum dan Kasi Pemerintahan sesuai dengan yang tertera di dalam Peraturan Desa. TUGAS Kepala Urusan (termasuk didalamnya Kaur TU dan Umum) Membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. Kepala Seksi (termasuk didalamnya Kasi Pemerintahan) Membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.   FUNGSI Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum (Kaur TU & Umum) Pelaksanaan urusan ketatausahaan dan umum seperti : tata naskah administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi serta penataan administrasi perangkat desa penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas dan pelayanan umum Kepala Seksi Pemerintahan (Kasi Pemerintahan) Pelaksanaan : manajemen tata praja pemerintahan penyusunan rancangan regulasi desa pembinaan masalah pertanahan pembinaan ketentraman dan ketertiban pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah pendataan dan pengelolaan profil desa   Bagi yang berminat untuk mengisi jabatan tersebut, silakan mendaftarkan diri saat pendaftaran mulai dibuka. Informasi ini disampaikan sebagai wujud sosialisasi Pemerintah Desa Purwosari dalam kegiatan pengisian Perangkat Desa.   #purwosaribisa    Klik BERANDA untuk melihat kabar lainnya
SYAIFUDIN ROZAKI (SEKRETARIS DESA)    DARTO SUSANTO (KAMITUWO 1)    SUGENG LAMIDI (KAMITUWO 2)    HARI SUPRAYITNO (KAMITUWO 3)    SUHARNO (KASI KESEJAHTERAAN)    FATMIATI (KAUR KEUANGAN)    ALDORA AYU FITRI MAHARANI (KAUR PERENCANAAN)    JARWO ADI SAPUTRO (KASI PELAYANAN)    NURUL NUR AGUSTINA (KAUR TU DAN UMUM )    HARTONO (KEPALA DESA)    DIYAH SANTI MUHARRAMAH (KASI PEMERINTAHAN)