26 Juni 2021
TUGAS & FUNGSI DARI JABATAN YANG AKAN DIISI DALAM PENGISIAN PERANGKAT DESA
Seperti diketahui tahun ini Pemerintah Desa Purwosari mengadakan kegiatan pengisian perangkat desa. Jabatan yang kosong dan akan diisi yaitu Kaur TU & Umum dan Kasi Pemerintahan.
Mungkin ada yang bertanya, apa tugas dari Kaur TU & Umum dan Kasi Pemerintahan. Tahun 2017, Pemerintah Desa Purwosari mengeluarkan Peraturan Desa Nomor 4/2017 tentanG Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Purwosari. Peraturan ini salah satunya mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Peraturan Bupati Magetan Nomor 90 Tahun 2016 Tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa. Di dalam Peraturan Desa salah satunya disebutkan tugas dan fungsi dari masing-masing jabatan perangkat desa.
Berikut tugas dan fungsi dari Kaur TU & Umum dan Kasi Pemerintahan sesuai dengan yang tertera di dalam Peraturan Desa.
TUGAS
Kepala Urusan (termasuk didalamnya Kaur TU dan Umum)
Membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
Kepala Seksi (termasuk didalamnya Kasi Pemerintahan)
Membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
FUNGSI
Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum (Kaur TU & Umum)
Pelaksanaan urusan ketatausahaan dan umum seperti :
tata naskah
administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi serta penataan administrasi perangkat desa
penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor
penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas dan pelayanan umum
Kepala Seksi Pemerintahan (Kasi Pemerintahan)
Pelaksanaan :
manajemen tata praja pemerintahan
penyusunan rancangan regulasi desa
pembinaan masalah pertanahan
pembinaan ketentraman dan ketertiban
pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah
pendataan dan pengelolaan profil desa
Bagi yang berminat untuk mengisi jabatan tersebut, silakan mendaftarkan diri saat pendaftaran mulai dibuka. Informasi ini disampaikan sebagai wujud sosialisasi Pemerintah Desa Purwosari dalam kegiatan pengisian Perangkat Desa.
#purwosaribisa
Klik BERANDA untuk melihat kabar lainnya