08 Juli 2021
SURAT TENTANG EVALUASI PPKM DARURAT JAWA BALI
Rabu (07/07/2021), Setdakab Magetan menerbitkan surat dengan Nomor : 100/564/403.011/2021 tentang Evaluasi PPKM Darurat Jawa Bali.Dalam surat tersebut disampaikan bahwa berdasarkan pantauan satelit dari Menko Marinvest dan Satgas Covid19 Pusat, aktifitas dan mobilitas kegiatan masyarakat saat ini masuk dalam kategori cukup tinggi. Di samping itu juga disampaikan bahwa kebijakan dalam PPKM Darurat diantaranya adalah pemadaman lampu PJU termasuk diantaranya lampu penerangan jalan desa, gang dan tempat aktifitas lainnya.Untuk itu, melalui laman ini Pemdes Purwosari menyampaikan himbauan kepada seluruh masyarakat Desa Purwosari untuk memadamkan lampu penerangan jalan gang dan tempat aktifitas setelah melewati jam 20.00 selama berlakunya PPKM Darurat ini.Dalam surat juga disampaikan bahwa dalam waktu dekat akan dilakukan penindakan pelanggaran prokes PPKM Darurat oleh aparat penegak hukum.
Terakhir, Pemdes menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Desa Purwosari atas partisipasinya dalam mendukung pelaksanaan kebijakan PPKM Darurat ini.
Klik BERANDA untuk melihat kabar lainnya