09 Juli 2021
PELAKSANAAN PPKM DARURAT DI PURWOSARI
Pemerintah melalui Instruksi Menteri dalam Negeri telah menetapkan Kebijakan yang diberi nama PPKM Darurat. Kebijakan ini berlaku bagi wilayah level 3 dan 4 di mana Kabupaten Magetan termasuk salah satu diantaranya.
Agar kebijakan PPKM Darurat ini bisa diketahui oleh masyarakat Desa Purwosari, maka beberpa waktu yang lalu Pemdes beserta Bhabinkamtibmas dan Babinsa melaksanakan kegiatan sosialisasi. Setelah Sosialisasi dilaksanakan maka perlu dilakukan pemastian atas pelaksanaan kebijakan. Untuk itu, Pemdes dan Bhabinkamtibmas melaksanakan kegiatan pemantauan.
Tujuan dari pelaksanaan kegiatan pemantauan adalah untuk memastikan kebijakan PPKM Darurat terlaksana khususnya tentang batasan jam operasional tempat usaha. Kegiatan dilaksanakan dengan cara mengingatkan ulang para pelaku usaha tentang batasan jam operasional saat waktu mendekati pukul 20.00. Pelaku usaha yang didatangi yaitu pelaku usaha yang berada di Jalan Gubernur Suryo dan DI Panjaitan.
Dari hasil pemantauan, pelaku usaha telah mengetahui, memahami dan melaksanakan ketentuan PPKM Darurat dengan sebaik-baiknya. Untuk itu, Pemdes mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besar kepada para pelaku usaha di Desa Purwosari.
Selain pemantauan, Pemdes Purwosari juga melakukan penggantian media penyampaian informasi PPKM Darurat dari media selebaran diganti dengan media banner. Tujuan penggantian ini adalah agar ketentuan PPKM Darurat dapat diketahui oleh masyarakat secara lebih luas lagi. Karena dengan media Banner informasi akan lebih mudah untuk dilihat.
#purwosaribisa
Klik BERANDA untuk melihat kabar lainnya