WEB LAMA
24 Januari 2022

MUSYAWARAH PENDAHULUAN PROGRAM PTSL

Pada tahun 2022 ini, Desa Purwosari mendapatkan alokasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Program yang lebih dikenal dengan PTSL ini adalah program untuk kegiatan sertifikat masal. Kuota yang didapat oleh Desa Purwosari dalam program ini adalah 500 bidang tanah.Untuk itu, beberapa waktu yang lalu Pemerintah Desa Purwosari membentuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) sebagai pelaksana program PTSL sekaligus membuka pendaftaran bagi warga yang hendak mengikuti program ini.Sebagai wujud tindaklanjut atas pendaftaran tersebut, Pemerintah Desa Purwosari dengan menggandeng Pokmas pada Senin pagi (24/01/2022) mengadakan musyawarah pendahuluan dengan para pemohon.Pada kegiatan musyawarah tersebut, Kepala Desa memperkenalkan pokmas pelaksana program PTSL. Kepala Desa juga menyampaikan beberapa pesan kepada warga terkait pelaksanaan program. Sedangkan Ketua Pokmas dalam penyampaiannya memberi informasi kepada para pemohon terkait mekanisme program PTSL di Desa Purwosari.Karena kegiatan adalah musyawarah, untuk itu para pemohon program PTSL diberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapannya terkait mekanisme pelaksanaan PTSL. Para pemohon secara mufakat menyepakati mekanisme yang telah disampaikan oleh Pokmas.
SYAIFUDIN ROZAKI (SEKRETARIS DESA)    DARTO SUSANTO (KAMITUWO 1)    SUGENG LAMIDI (KAMITUWO 2)    HARI SUPRAYITNO (KAMITUWO 3)    SUHARNO (KASI KESEJAHTERAAN)    FATMIATI (KAUR KEUANGAN)    ALDORA AYU FITRI MAHARANI (KAUR PERENCANAAN)    JARWO ADI SAPUTRO (KASI PELAYANAN)    NURUL NUR AGUSTINA (KAUR TU DAN UMUM )    HARTONO (KEPALA DESA)    DIYAH SANTI MUHARRAMAH (KASI PEMERINTAHAN)