22 Maret 2020
INFORMASI PELAYANAN ADMINDUK SEMENTARA WAKTU
Meneruskan informasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Magetan yang dituangkan dalam surat pemberitahuan Nomor 470/34/403.111/2020 tertanggal 20 Maret 2020 Hal Pelayanan Administrasi Kependudukan, maka melalui laman ini Pemerintah Desa Purwosari menyampaikan isi pemberitahuan tersebut kepada Masyarakat Desa Purwosari. Adapun isi dari pemberitahuannya yaitu bahwa dalam rangka mencegah perkembangan dan penyebaran Covid 19 maka Dispendukcapil Kabupaten Magetan mengambil langkah :
Pelayanan tidak melalui tatap muka namun difokuskan lewat pelayanan online melalui PAKTUWA (Pelayanan Administrasi Kependudukan Tutul WA).
Pelayanan dokumen kependudukan di kecamatan dan MPP (Mal Pelayanan Publik) sementara waktu ditutup.
Terkait perekaman KTP-el untuk sementara waktu ditutup kecuali bagi yang bersifat urgent. Perekaman dipusatkan di Dispendukcapil Kabupaten Magetan.
Nomor WA untuk pelayanan kependudukan yaitu :
0821-4181-5610 --> untuk pengurusan pelayanan dokumen kependudukan
0813-3485-2501 --> untuk pengurusan pelayanan dokumen kependudukan
0813-3485-2502 --> untuk pelayanan permasalahan berkaitan dengan data kependudukan