WEB LAMA
24 Maret 2022

PEREKAMAN WARGA YANG TIDAK MEMILIKI DOKUMEN KEPENDUDUKAN

Guna mewujudkan tertib adminduk, salah satunya adalah perlu dilakukan pendataan atas warga yang belum memiliki dokumen kependudukan. Di sisi lainnya, juga perlu adanya kesadaran dari warga untuk melaporkan diri jika belum memiliki dokumen kependudukan.Atas dasar laporan warga, beberapa waktu yang lalu Pemerintah Desa Purwosari mengajukan permohonan perekaman E-KTP atas warga yang belum memiliki dokumen kependudukan.Menindaklanjuti permohonan tersebut, pada hari ini Rabu (23/03/2022) dilakukan perekaman E-KTP atas warga yang diajukan. Karena warga yang dimaksud adalah lansia maka perekaman dilakukan dengan cara mendatangi rumah warga yang dimaksud.Dalam kegiatan perekaman E-KTP tersebut, tim dari Disdukcapil Kab. magetan dibantu oleh perangkat Desa Purwosari. Di samping itu, perekaman juga mendapatkan pendampingan dari tim atau staf kantor Kecamatan Magetan.
SYAIFUDIN ROZAKI (SEKRETARIS DESA)    DARTO SUSANTO (KAMITUWO 1)    SUGENG LAMIDI (KAMITUWO 2)    HARI SUPRAYITNO (KAMITUWO 3)    SUHARNO (KASI KESEJAHTERAAN)    FATMIATI (KAUR KEUANGAN)    ALDORA AYU FITRI MAHARANI (KAUR PERENCANAAN)    JARWO ADI SAPUTRO (KASI PELAYANAN)    NURUL NUR AGUSTINA (KAUR TU DAN UMUM )    HARTONO (KEPALA DESA)    DIYAH SANTI MUHARRAMAH (KASI PEMERINTAHAN)