06 April 2020
WAJIB PAKAI MASKER
Mulai tanggal 05 april 2020, pemerintah mewajibkan setiap masyarakat untuk mengenakan masker saat keluar rumah. Kewajiban ini berlaku bagi siapa saja, baik yang sehat maupun yang sakit. Pemakaian masker ini adalah atas rekomendasi dari badan kesehatan dunia (WHO). Langkah ini dilakukan sebagai salah satu upaya dalam pencegahan penyebaran virus corona.
Tidak perlu masker bedah atau masker N95, masyarakat disarankan cukup mengenakan masker yang terbuat dari kain. Asal masker tersebut terdiri dari atas 3 lapisan. Disarankan pemakaian masker kain ini tidak lebih dari 4 jam. Setelah pemakaian, rendam masker dengan air sabun. Dengan demikian, masker tetap bisa digunakan kembali.