WEB LAMA
06 April 2020

WAJIB PAKAI MASKER

Mulai tanggal 05 april 2020, pemerintah mewajibkan setiap masyarakat untuk mengenakan masker saat keluar rumah. Kewajiban ini berlaku bagi siapa saja, baik yang sehat maupun yang sakit. Pemakaian masker ini adalah atas rekomendasi dari badan kesehatan dunia (WHO). Langkah ini dilakukan sebagai salah satu upaya dalam pencegahan penyebaran virus corona.   Tidak perlu masker bedah atau masker N95, masyarakat disarankan cukup mengenakan masker yang terbuat dari kain. Asal masker tersebut terdiri dari atas 3 lapisan. Disarankan pemakaian masker kain ini tidak lebih dari 4 jam. Setelah pemakaian, rendam masker dengan air sabun. Dengan demikian, masker tetap bisa digunakan kembali.      
SYAIFUDIN ROZAKI (SEKRETARIS DESA)    DARTO SUSANTO (KAMITUWO 1)    SUGENG LAMIDI (KAMITUWO 2)    HARI SUPRAYITNO (KAMITUWO 3)    SUHARNO (KASI KESEJAHTERAAN)    FATMIATI (KAUR KEUANGAN)    ALDORA AYU FITRI MAHARANI (KAUR PERENCANAAN)    JARWO ADI SAPUTRO (KASI PELAYANAN)    NURUL NUR AGUSTINA (KAUR TU DAN UMUM )    HARTONO (KEPALA DESA)    DIYAH SANTI MUHARRAMAH (KASI PEMERINTAHAN)