07 April 2020
PENDIRIAN POSKO GUGUS TUGAS COVID 19
Agar pencegahan dan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Desa berjalan efektif maka dibentuklah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Pembentukan ini ditetapkan melalui SK Kepala Desa Purwosari Nomor 188/29/403.406-14/2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Desa Purwosari. Dibentuknya gugus tugas ini sesuai dengan arahan dari Bupati Magetan yang dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 414/704/403.109/2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Desa dan Penggunaan Dana Desa untuk Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Untuk memaksimalkan kinerja maka pada 07 April 2020 didirikanlah posko yang diberi nama Posko Gugus Tugas Covid-19. Posko ini nantinya digunakan sebagai tempat diskusi dan tempat bertukar pikiran bagi para anggota. Letak posko adalah di areal Kantor Desa Purwosari.