WEB LAMA
07 April 2020

PENDIRIAN POSKO GUGUS TUGAS COVID 19

Agar pencegahan dan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Desa berjalan efektif maka dibentuklah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Pembentukan ini ditetapkan melalui SK Kepala Desa Purwosari Nomor 188/29/403.406-14/2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Desa Purwosari. Dibentuknya gugus tugas ini sesuai dengan arahan dari Bupati Magetan yang dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 414/704/403.109/2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Desa dan Penggunaan Dana Desa untuk Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).   Untuk memaksimalkan kinerja maka pada 07 April 2020 didirikanlah posko yang diberi nama Posko Gugus Tugas Covid-19. Posko ini nantinya digunakan sebagai tempat diskusi dan tempat bertukar pikiran bagi para anggota. Letak posko adalah di areal Kantor Desa Purwosari.
SYAIFUDIN ROZAKI (SEKRETARIS DESA)    DARTO SUSANTO (KAMITUWO 1)    SUGENG LAMIDI (KAMITUWO 2)    HARI SUPRAYITNO (KAMITUWO 3)    SUHARNO (KASI KESEJAHTERAAN)    FATMIATI (KAUR KEUANGAN)    ALDORA AYU FITRI MAHARANI (KAUR PERENCANAAN)    JARWO ADI SAPUTRO (KASI PELAYANAN)    NURUL NUR AGUSTINA (KAUR TU DAN UMUM )    HARTONO (KEPALA DESA)    DIYAH SANTI MUHARRAMAH (KASI PEMERINTAHAN)