07 April 2020
ALUR YANG DILALUI JIKA MUDIK KE MAGETAN
Pada tanggal 30 Maret 2020 yang lalu, Bupati Magetan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 470/666/403.012/2020 tentang Himbauan Penundaan Rencana Mudik dalam situasi Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bagi warga Magetan yang berada di luar daerah.
Lalu bagaimana jika ada yang tetap melakukan mudik ke Magetan. Infografis ini menjelaskan apa saja yang dilakukan jika tetap mudik ke Magetan. Langkah pertama adalah pemudik wajib lapor ke Pemerintah Desa untuk dilakukan pemeriksaan dan pendataan. Selanjutnya pemudik akan dikarantina di tempat yang ditentukan oleh Pihak Desa selama 14 hari. Selama dikarantina, aktifitas dan kesehatan pemudik akan diawasi oleh petugas yang telah ditunjuk. Setelah 14 hari jika dinyatakan sehat maka pemudik dipersilakan kembali ke keluarga. Sebaliknya, jika terindikasi gejala Covid-19 maka pemudik akan dikarantina di Rumah Sakit.