07 Maret 2023
PENYAMPAIAN LKPPD TAHUN 2022
Sebagai wujud pertanggungjawaban atas penyelenggaraan Pemerintahan dan juga amanat peraturan atas perundangan, setiap tahunnya disusun laporan kepala desa. Laporan ini sekaligus sebagai wujud transparansi dari Pemerintah Desa atas penyelenggaraan pemerintahan tahun sebelumnya.Sebagian isi dari laporan Kepala Desa ini tentu saja adalah terkait pertanggungjawaban penyelenggaraan anggaran keuangan di Desa. Pertanggungjawaban ini ditetapkan melalui Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDes tahun sebelumnya. Di Desa Purwosari, Peraturan yang mengatur tentang laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDes Tahun 2022 ditetapkan melaui Peraturan Desa Purwosari Nomor 1 Tahun 2023.Salah satu jenis laporan Kepala Desa ini adalah yang disebut dengan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa atau disingkat LKPPD. Laporan ini disampaikan oleh Kepala Desa kepada BPD.Agar penyampaian laporan ini diketahui oleh masyarakat, Pemerintah Desa Purwosari pada hari selasa sore (07/03/2023) menyelenggarakan kegiatan yang bertema "Penyampaian Laporan Keterangan Pemerintah Desa Tahun 2022". Kegiatan berisikan seremonial penyerahan dokumen LKPPD dari Kepala Desa kepada BPD.Kegiatan yang diselenggarakan di Balai Desa Purwosari ini, selain dihadiri oleh BPD selaku penerima dokumen laporan, juga dihadiri oleh perwakilan masyarakat yang terdiri dari Ketua RW, Ketua RT dan juga TP PKK Desa. Hadir pula perwakilan lembaga/kader yang ada di desa dan juga pengelola BUMDes. Untuk pendampingan, Pemerintah Desa mengundang Forkopimca, Kasi PMD Kecamatan Magetan, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Pendamping Desa.Acara diawali dengan pembacaan rangkuman dari isi dokumen laporan dan dilanjutkan dengan prosesi penyerahan dokumen dari Kepala Desa kepada Ketua BPD.
penyerahan dokumen LKPPD secara simbolis
dari Kepala Desa kepada Ketua BPD
Dalam sambutannya, Kepala Desa menyampaikan rasa syukur karena telah diselesaikannya laporan pertanggungjawaban atas penyelenggaraan pemerintahan di tahun 2022. Lebih lanjut, Kepala Desa menyampaikan bahwa selain LKPPD, juga telah disusun LPPD yang ditujukan kepada Bupati melalui Camat dan juga IPPD yang ditujukan kepada masyarakat.
peserta seremonial penyerahan LKPPD