WEB LAMA
02 Mei 2020

ISTILAH PSBB

Akhir-akhir ini sering terdengar istilah PSBB atau yang merupakan kepanjangan dari Pembatasan Sosial Berskala Besar. Lalu, apa yang dimaksud dengan PSBB sebenarnya? Berikut adalah penjelasannya yang diperoleh dari sumber IDN Times. PSBB adalah : Peliburan sekolah dan tempat kerja kecuali bagi instansi yang memberikan pelayanan dasar seperti kesehatan, kebutuhan pangan, perekonomian dan sebagainya Pembatasan kegiatan keagamaan Pembatasan kegiatan di tempat umum kecuali pasar baik modern maupun tradisional, penjual obat-obatan, penjual barang kebutuhan pokok dan kebutuhan dasar lainnya. Pembatasan moda transportasi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan jarak antar penumpang Pembatasan kegiatan sosial budaya berupa pelarangan kerumunan orang Pembatasan aspek pertahanan dan keamanan kecuali untuk kegiatan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara
SYAIFUDIN ROZAKI (SEKRETARIS DESA)    DARTO SUSANTO (KAMITUWO 1)    SUGENG LAMIDI (KAMITUWO 2)    HARI SUPRAYITNO (KAMITUWO 3)    SUHARNO (KASI KESEJAHTERAAN)    FATMIATI (KAUR KEUANGAN)    ALDORA AYU FITRI MAHARANI (KAUR PERENCANAAN)    JARWO ADI SAPUTRO (KASI PELAYANAN)    NURUL NUR AGUSTINA (KAUR TU DAN UMUM )    HARTONO (KEPALA DESA)    DIYAH SANTI MUHARRAMAH (KASI PEMERINTAHAN)