WEB LAMA
20 Maret 2024

PENETAPAN RPJM DESA

Pembangunan desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Agar tujuan tersebut tercapai maka perlu disusun perencanaan proses pembangunan di mana ada dua jenis perencanaan pembangunan desa yaitu yang disebut dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa). RPJM Desa adalah rencana  pembangunan desa untuk jangka waktu 6 tahun. RPJM Desa disusun paling lambat 3 bulan setelah kepala Desa dilantik. 

 

Ada beberapa tahapan dalam penyusunan RPJM Desa, mulai dari pembentukan tim penyusunan sampai dengan Penetapan RPJM Desa. Sesuai  dengan ketentuan, maka bulan maret ini menjadi  batas akhir dalam penyusunan RPJM Desa mengingat Kepala Desa dilantik pada Desember 2023.

 

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, pada 19 maret 2024 diselenggarakan kegiatan Penetapan RPJM Desa Purwosari untuk Tahun anggaran 2024-2029 di Balai Desa Purwosari. Kegiatan ini merupakan tahapan akhir dalam penyusunan RPJM Desa.

 

Hadir sebagai peserta antara lain Pemdes, BPD, RT/RW, TP PKK, LPM Perwakilan masyarakat dan perwakilan perempuan. Kegiatan juga dihadiri oleh Forkopimca (Camat, Danramil dan kapolsek), Tim Evaluasi Kecamatan, Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

SYAIFUDIN ROZAKI (SEKRETARIS DESA)    DARTO SUSANTO (KAMITUWO 1)    SUGENG LAMIDI (KAMITUWO 2)    HARI SUPRAYITNO (KAMITUWO 3)    SUHARNO (KASI KESEJAHTERAAN)    FATMIATI (KAUR KEUANGAN)    ALDORA AYU FITRI MAHARANI (KAUR PERENCANAAN)    JARWO ADI SAPUTRO (KASI PELAYANAN)    NURUL NUR AGUSTINA (KAUR TU DAN UMUM )    HARTONO (KEPALA DESA)    DIYAH SANTI MUHARRAMAH (KASI PEMERINTAHAN)