WEB LAMA
14 September 2020

AYO PAKAI MASKER !!!

Dengan diberlakukannya, Pergub 53/2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian covid19, masyarakat Jawa Timur dituntut untuk lebih berdisiplin lagi dalam menjalankan protokol kesehatan. Tentu saja, akan ada sanksi yang dikenakan bagi yang tidak disiplin atau melanggar penerapan protokol kesehatan.   Salah satu protokol kesehatan yang harus diterapkan yaitu pemakaian masker. Setiap warga Jatim diwajibkan untuk meningkatkan kedisiplinan dalam mengenakan masker. Bagi yang sedang di jalanan umum dan tidak mengenakan masker akan ada sanksi tegas. Untuk itu, kepada masyarakat Desa Purwosari dihimbau untuk lebih meningkatkan kesadarannya dalam mengenakan masker.    AYO LOUR PAKEK MASKER !!!
SYAIFUDIN ROZAKI (SEKRETARIS DESA)    DARTO SUSANTO (KAMITUWO 1)    SUGENG LAMIDI (KAMITUWO 2)    HARI SUPRAYITNO (KAMITUWO 3)    SUHARNO (KASI KESEJAHTERAAN)    FATMIATI (KAUR KEUANGAN)    ALDORA AYU FITRI MAHARANI (KAUR PERENCANAAN)    JARWO ADI SAPUTRO (KASI PELAYANAN)    NURUL NUR AGUSTINA (KAUR TU DAN UMUM )    HARTONO (KEPALA DESA)    DIYAH SANTI MUHARRAMAH (KASI PEMERINTAHAN)