30 Desember 2024
PENETAPAN APBDES 2025
Salah satu tahapan dalam pengelolaan keuangan yaitu penyusunan anggaran di mana di Desa anggaran ini biasa disebut dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau disingkat APBDes. Dokumen anggaran ini dianggap sah jika telah dituangkan dalam peraturan Desa yang ditetapkan melalui musyawarah Desa. Berkaitan dengan hal tersebut, pada tanggal 30 Januari 2025 diselenggarakan musyawarh Penetapan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025. Acara diselenggarakan di Balai Desa Purwosari. Acara ini diikuti oleh Kades beserta perangkat Desa, BPD, LKD, lembaga desa lainnya serta perwakilan masyarakat.