WEB LAMA
30 Desember 2024

PENETAPAN APBDES 2025

Salah satu tahapan dalam pengelolaan keuangan yaitu penyusunan anggaran di mana di Desa anggaran ini biasa disebut dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau disingkat APBDes. Dokumen anggaran ini dianggap sah jika telah dituangkan dalam peraturan Desa yang ditetapkan melalui musyawarah Desa. Berkaitan dengan hal tersebut, pada tanggal 30 Januari 2025 diselenggarakan musyawarh Penetapan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025. Acara diselenggarakan di Balai Desa Purwosari. Acara ini diikuti oleh Kades beserta perangkat Desa, BPD, LKD, lembaga desa lainnya serta perwakilan masyarakat. 

 

SYAIFUDIN ROZAKI (SEKRETARIS DESA)    DARTO SUSANTO (KAMITUWO 1)    SUGENG LAMIDI (KAMITUWO 2)    HARI SUPRAYITNO (KAMITUWO 3)    SUHARNO (KASI KESEJAHTERAAN)    FATMIATI (KAUR KEUANGAN)    ALDORA AYU FITRI MAHARANI (KAUR PERENCANAAN)    JARWO ADI SAPUTRO (KASI PELAYANAN)    NURUL NUR AGUSTINA (KAUR TU DAN UMUM )    HARTONO (KEPALA DESA)    DIYAH SANTI MUHARRAMAH (KASI PEMERINTAHAN)