MUSDESSUS BLTDD 2025
Sesuai amanah dan ketentuan yang berlaku, tahun 2025 ini Pemerintah Desa kembali menganggarkan untuk BLTDD. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal tentang prioritas penggunaan Dana Desa.
Agar penyaluran sesuai dengan ketentuan dan juga untuk menghindari adanya permasalahan maka penentuan calon penerima bantuan harus melalui pembahasan bersama melalui forum musyawarah. Akan tetapi sebelum musyawarah ini diselenggarakan, perlu adanya pendataan yang mana hasil dari pendataan ini nantinya disampaikan dalam musyawarah. Pendataan sendiri dilaksanakan oleh tim pendata atas dasar surat tugas dari kepala Desa.
Musyawarah pembahasan penerima BLTDD atau Musyawarah Desa khusus Finalisasi Penerima BLTDD tahun 2025 ini diselenggarakan pada tanggal 08 januari 2025 di Balai Desa Purwosari. Hasil pendataan disampaikan oleh sekretaris Desa mewakili Tim Pendataan. setelah dilakukan pembahasan bersam, akhirnya disepakati penerima BLTDD athun 2025. Hasil musyawarah dituangkan dalam berita acara dan selanjutnya dilampirkan dalam peraturan Kepala Desa.