06 April 2021
MUSYAWARAH PEMDES DENGAN PENYEWA KIOS/LOS PASAR DESA
Purwosari - Setiap tahunnya, penyewa kios/los pasar desa atau yang disebut dengan "PASAR NJENGGLONG" memperbarui masa sewanya. Sesuai dengan Peraturan Desa Purwosari, kios dan los pasar desa disewakan tahunan kepada para pedagang. Untuk pengelolaannya diserahkan kepada Pemerintah Desa termasuk terkait besaran nilai sewa.
Untuk itu, senin malam (05/04/2021) jam 18.00 di balai Desa Purwosari diadakan kegiatan pembayaran sewa kios dan los pasar oleh penyewa (pedagang) kepada Pemerintah Desa. Selain giat pembayaran sewa kios dan los pasar, juga dilaksanakan kegiatan musyawarah dan pengundian atas kios yang kosong,
Sedianya acara ini diselenggarakan pagi hari. Sesuai undangan seharusnya dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB. Tetapi mengingat di saat bersamaan juga dilaksanakan kegiatan Musyawarah Antar Desa yang menghadirkan Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Bendahara Desa, sehingga acara harus diundur.
Dalam musyawarah disepakati bahwa :
Dilakukan penyeragaman masa sewa kios/los pasar
Kios yang tidak aktif dalam waktu tertentu akan dikembalikan ke Pemerintah Desa
Untuk kegiatan pengundian atas kios kosong, ada dua pendaftar yang tertarik untuk mengikuti undian. Tentu saja pendaftar haruslah di luar penyewa kios yang sudah ada karena adanya peraturan bahwa satu kios untuk satu penyewa.
Selain pemerintah desa dan penyewa kios, kegiatan juga dihadiri oleh perwakilan BPD, Dalam kesempatan ini, BPD diwakili oleh Wakil Ketua BPD dan Sekretaris BPD.
#purwosaribisa
Klik BERANDA untuk melihat kabar lainnya